Kejari Tolitoli dan Balai Gakkum Sita 4 Unit Ekskavator di PETI Melempak 

Berantas.id, Tolitoli – Langkah tegas Kejari Tolitoli dan Gakum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berantas PETi dengan sita 4 Unit alat Berat Dari Peti Malempak Tolitoli

FOTO IST

Berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan negeri tolitoli, atas dasar itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian kejaksaan kepada masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut dan hasil penyelidikan tsb disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan

FOTO IST

Tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

FOTO IST

Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat eksvator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.

FOTO IST

Bahwa Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit

FOTO IST

Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif;

Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *