Berantas.id, Palu – Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari melalui zoom meeting, bertempat di aula vicon Selasa, (31 Mei 2022) pukul 09.00 WITA
Ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) turut dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana.
Sebelumnya menurut Kasi Pemkum dalam rilisnya mengatakan, tersangka atas nama ISRA alias IKBAL yang menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka Isra Alias Ikbal melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya yakni saksi korban atas nama CARIMA LESE,”ungkap Kasi Penkum.
Lanjut Kasi Penkum, setelah dilakukan dimediasi dengan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
“Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum, karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tidak ada kerugian materiil,” Katanya.
“Dimana kedua belah pihak antara korban dan tersangka telah ada kesepakatan perdamaian,”Tambahnya.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022 untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Editor : Tony