BERANTAS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R., SH., MH., didampingi jajaran pejabat utama (PJU). Forum ini diselenggarakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, dengan menyampaikan capaian kinerja periode Januari–Agustus 2025 sekaligus membuka ruang diskusi bersama insan pers.
Dalam paparannya, Kajati menegaskan komitmen institusi untuk menegakkan hukum yang profesional, berintegritas, dan transparan. Sejumlah bidang mencatatkan capaian strategis, di antaranya:
Bidang Pidana Khusus (Pidsus):
Melakukan 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara korupsi.
Berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp4,875 miliar, dari berbagai kasus, termasuk dugaan korupsi paket Jalan Gio–Tioladenggi di Parigi Moutong (Rp500 juta), pengadaan Mess Pemda Morowali (Rp4,275 miliar), dan proyek air limbah Dinas PUPR Banggai (Rp100 juta).
Bidang Pidana Umum (Pidum):
Menerapkan keadilan restoratif dengan total 35 pengajuan, 27 disetujui dan 8 ditolak. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Seksi OHARDA dengan 26 pengajuan (21 disetujui), diikuti Narkotika, Terorisme & Lintas Negara, serta Kamnegtibum dan TPUL.
Bidang Intelijen:
Berhasil menangkap dua buronan, yakni Andi Mulya Bakti (DPO Kejari Muara Enim, Palembang) dan Mohamad Ali (DPO Cabjari Wakai, Tojo Una Una).
Kajati menekankan bahwa capaian tersebut bukan sekadar data statistik, tetapi representasi dari kerja keras aparat kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik.
“Apa yang kami sampaikan hari ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Sulteng. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat melihat langsung progres penegakan hukum yang akuntabel,” tegas Nuzul Rahmat.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung terbuka. Sejumlah isu hangat, mulai dari strategi pemberantasan korupsi, penerapan keadilan restoratif, hingga tantangan dalam pengembalian kerugian negara dijawab Kajati dengan lugas.
Kegiatan ini sekaligus meneguhkan sinergi kejaksaan dengan media massa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (B1)