Kepala BPJN Palu Bungkam, PT. WIKA Diduga Gunakan Material “Abal – Abal “

Berantas.id, Sigi – Hingga kini, Kepala Balai Jalan Nasional Palu Moh.Syukur ST. MT sepertinya masih memilih tidak berkomentar alias bungkam terkait dugaan penggunaan material ilegal dari lokasi bekas likuifaksi Jono di proyek rekonstruksi jalan Kalawara – Kulawi.

Dikonfirmasi TIM Berantas.id ‎sejak pekan lalu, Kepala BPJN Palu tersebut masih memelih bungkam padahal chat konfirmasi sudah terbaca.

Indikasi pelanggaran aturan dalam proyek rekonstruksi jalan dengan menggunakan material bekas likuifaksi, cukup memantik perhatian.

Proyek Rekonstruksi Jalan Kalawara – Kulawi (Ruas Jono – Sidera dan Ruas Sibalaya – Pakuli) di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga menggunakan material ilegal dari lokasi bekas likuifaksi di Desa Jono, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Proyek yang menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah l (Satker PJN I) Provinsi Sulteng itu, kini tengah dikerjakan salah satu perusahaan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) yakni PT Wijaya Karya ( WIKA) dengan nilai kontrak Rp156.616.954.291,00,-.

Dugaan penggunaan material ilegal dan tak layak pakai dari bekas likuifaksi di Desa Jono itu ditemukan pada proyek reskontruksi bencana, tepatnya di Ruas Jono – Sidera, yang terdampak likuifaksi saat bencana 2018 lalu.

Material urugan pilihan (Urpil) yang digunakan bercampur tanah dan akar-akaran dan patut diduga melanggar spesifikasi teknis Proyek Rekonstruksi Jalan Kalawara – Kulawi.

Sedangkan tempat pengambilan material yang digunakan, berada tak jauh dari lokasi proyek yakni di Sungai Paneki Desa Jono Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Sibalaya Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi.

Pekerjaan timbunan Urugan Pilihan (Urpil) tersebut disinyalir menggunakan material timbunan illegal bercampur akar – akaran dan gelondongan tanah yang ditumbuhi rerumputan.

Berdasarkan kesaksian warga setempat, membenarkan bahwa kontraktor atau penyedia jasa menggunakan timbunan jalan yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Kemudian, material itu harusnya melalui proses pemurnian sesuai dengan aturan yang ada.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan, proyek dengan anggaran jumbo dan dikerjakan BUMN hanya menggunakan izin galian C dari Pemerintah Desa ( Pemdes) setempat.

Menurut Praktisi Hukum Abd Razak SH, seharusnya menggunakan izin seperti Galian C. Karena pengambilan material urpil dalam jumlah volume cukup besar wajib memiliki atau mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), IUP, administrasi, teknis, dan kajian Analisis Dampak Lingkungan serta finansial, Amdal dan sebagainya yang sudah menjadi kewenangan pusat.

“Sebelum melakukan pemgambilan material harus ada rekomendasi atau persetujuan prinsip dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Karena berpotensi merusak lingkungan,” terang Abd Razak dalam pendapatnya.

Razak juga menjelaskan, pengambilan dan pemanfaatan material yang diperuntukkan dalam proyek harus sesuai aturan yang berlaku, itu sangat jelas di Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian kata Razak lagi, dalam hal ini juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Di sisi lain kata Razak, patut juga diduga dari segi tekinisnya pun kontraktor pelaksana saat melakukan pemadatan timbunan urpil untuk struktur konstruksi jalan diduga tidak sesuai teknis yang seharusnya. “Karena pengambilan materialnya saja diduga sudah bermasalah,” tambah Razak.

Sementara di lapangan, ditemukan material Lapisan Pondasi Agregat Kelas B saat dilakukan pemadatan masih bercampur akar-akaran dan lumpur. Bahkan sebagian titik pekerjaan tersebut tampak ada gelondongan tanah yang ditumbuhi rerumputan.

”Apakah ini sudah sesuai yang dibayarkan oleh Negara, dan apakah tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas kontruksi jalan yang dibangun menggunakan uang negara, Ini patut diawasi,” tanya Jelas Razak.

Sementara Kepala Saker PJN Wilayah I Dr. Andri Irfan Rifai. ST., MT saat dikonfirmasi tidak memberikan banyak tanggapan.

“Terima kasih untuk informasi detailnya, saya sudah periksa dan perintahkan koreksi lapangan,’ jawab Irfan Rifai melalui layanan Whatsapp.

Irfan juga meminta agar masalah teknis ditanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Untuk teknis mohon dapat disampaikan ke saya dan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen), kapanpun ada informasi yg harus saya koreksi, insyaAlloh kita akan respon di lapangan sesegera mungkin, teknis dapat meliputi hasil uji lab, hasil uji lapangan, dan metode pelaksanaan. kita mengacu ke spesifikasi binamarga,” jelas Irfan.

“Untuk di luar teknis, seperti sumber quary, teknis pengangkutan, koordinasi dengan pihak ketiga dan lain-lain semua dapat berkoordinasi dengan Penyedia Jasa,” ujar Irfan.

Terpisah, Kepala Proyek di PT Wijaya Karya, Reza membantah informasi pengambilan material yang digunakan dari Desa Sibalaya dan di Sungai Paneki Desa Jono.

Menurut Reza, hal itu karena kepala desa (Kades) yang mengakomodir ke pemilik lahan dan retribusinya dikelola oleh Desa.

“Kami hanya membeli timbunan dan sudah pasti kami akan menanyakan ke suplayer, sumber materialnya dari mana. Kami juga tidak mau mengambil timbunan yang tidal jelas,” tegasnya.

“Dan timbunan yang dikerjakan sekarang sudah kami tekankan kepada penyuplai, agar mengambil material dari lokasi yang berizin. Dan intinya, semua material yang kami gunakan itu semua harus berizin karena itu yang ditekankan dari pusat,” tambahnya.

“Untuk sementara, izin kami ambil dari desa dan soal material yang kami gunakan semua sudah sesuai arahan dari PU dan sesuai hasil uji Lab,” katanya lagi.

Sementara terkait dengan kewenangan izin, Reza mengklaim bahwa pihak Kades yang akan menguruskan izin. “Itu hasil diskusi kami dengan Kepala Desanya (Desa Jono dan Desa Sibalaya),” sebut Reza.

Reza juga menyebutkan bahwa material tersebut sudah masuk uji Lab dan sesuai sesuai spek teknis yang dipersyaratkan oleh pengguna jasa yakni PUPR.

“Nggak mungkin kita tidak uji Lab sebelum menggunakan. Kita kerja sekarang ketat pak, soal spesifikasi, Ada request pekerjaan, pengujian tanah dan lain lainnya, karena kita diawasi juga oleh Konsultan,” tutup Reza. (Toni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *