Kepala Satuan Kerja SNVT Perumahan Sulteng Bungkam Soal Dugaan Pengurangan Lantai Kerja Kanstin

Berantas.id Palu – Hari sebagai Pemerhati Konstruksi Wialayah Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa masalah amburadulnya pekerjaan fisik pada proyek pembangunan rumah susun Universitas Tadulako yang menelan anggaran Rp. 11.978.421.306, 42 di lingkungan Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah itu dipicu karena lemahnya pengawasan.

Selain itu, tidak klopnya kinerja dari 4 unsur yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan proyek. Yakni Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) , Konsultan Pengawas Teknis, serta Rekanan ( Kontraktor Pelaksana).

Hal ini diketahui setiap kali ada masalah dalam proyek, Kepala Satuan Kerja itu selalu bungkam dan melempar tanggung jawab. Padahal, Kepala Satuan Kerja adalah salah satu unsur yang merupakan satu kesatuan yang bisa melaksanakan pembangunan fisik berhasil maksimal.

“Faktanya, setiap kali media, LSM serta dari penggiat anti Korupsi meninjau ke lokasi proyek, kerap menemukan adanya kerusakan atau dugaan pekerjaan yang tidak sesuai, Kepala Satuan Kerja selalunya, saat dimintai keterangan terkait kondisi proyek langsung main Blockir. Ini kan aneh,” terangnya kepada Media Online Berantas.id Saptu (4/9/2021).

Perlu diketahui, seharusnya Kepala Satuan Kerja Rezki Agung selalu siap saat media maupun LSM yang bertanya. Sehingga akan ada yang menjelaskan nilai anggaran, target waktu pekerjaan, hingga jika ada masukan atau konfirmasi untuk langsung dapat ditindak lanjuti.

Selain itu, pengawas teknis seharusnya selalu mendampingi di lapangan dengan membawa catatan hasil pengawasan. Akan tetapi, diduga selama ini tidak pernah dilakukan karena pekerjaan Konstin/ Konsteen yang diduga tidak menggunakan urugan pasir maupun lantai kerja dengan Mutu Beton K 125 FC 10 dan retak rusaknya saluran. jika konsultan pengawas mendapati pekerjaan buruk, hanya menegur dengan lisan bukan tulisan yang terjadwal. Itulah lemahnya sehingga kerap saling lempar tanggung jawab,” ucapnya.

Apalagi, selama ini kata Hari, Satker cenderung tutup mata dan cuek bebek soal tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan, Hal itu kita kerap ditemui pada kondisi lapangan.

LSM bersama media akan melaporkan hasil kajian dilapangan kepada aparat penegak hukum (APH) jika batas akhir penyelesaian masa pemeliharaan proyek fisik itu tidak ada perbaikan atau menindaklanjuti hasil temuan para penggiat pemerhati konstruksi dan anti Korupsi.

Kepala Satuan Kerja (SNVT) Perumahan Sulawesi Tengah, Rezki Agung saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp lebih memilih bungkam dan memblockir nomer kontak awak Media Online Berantas.id.

Berikut saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun SNVT Perumahan Sulawesi Tengah Nuryadi di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 6/09/2021 menjelaskan bahwa di RAB’nya ( Rencana Anggaran Biaya ) memang tidak ada pekerjaan pasir urug dan lantai kerja. Iya pak, itukan untuk pembatas paving dan taman, artinya kalau ada lantai kerjanya Pak itu inisiatif rekanan untuk buat.

Yang pasti pak, item lantai kerja dan pasir urug di pekerjaan kansteen tidak ada di RAB Pak serta kerusakan yang ada itu pak, masih masuk dalam masa pemeliharaan kontraktor pelaksana. tutupnya saat dihubungi Via Aplikasi Whatsapp. ( TIM )