Klarifikasi Proyek RS Untad, PT MJP Sebut Item yang Dipersoalkan di Luar Kontrak

BOGOR, BERANTAS.ID– PT Medal Jaya Purnama menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Berantas.id berjudul “Kejati Masih Telaah Laporan RS Untad Rp172 Miliar, PPI Desak Penanganan Profesional” terkait dugaan persoalan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RS Untad).

Melalui surat Nomor 002/Sp-Kom/Hak Jawab/MJP/XI/2026 tertanggal 4 November 2026, perusahaan yang merupakan salah satu anggota Kerja Sama Operasi (KSO) pelaksana proyek tersebut menyampaikan sejumlah klarifikasi dan sanggahan atas substansi pemberitaan.

Surat permohonan hak jawab tersebut ditandatangani Komisaris PT Medal Jaya Purnama, Enday Dasuki, S.IP., S.H., M.H.

Dalam keterangannya, PT Medal Jaya Purnama menyatakan bahwa seluruh lingkup pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab konsorsium KSO telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja (shop drawings), serta Bill of Quantities (BoQ) yang disepakati bersama pengguna jasa atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perusahaan juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan berkala konsultan manajemen konstruksi atau pihak pengawas.

Terkait sejumlah item fasilitas yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya, PT Medal Jaya Purnama menjelaskan bahwa objek tersebut berada di luar lingkup pekerjaan kontraktual KSO (non-contractual/out of scope).

Atas dasar itu, perusahaan menilai bahwa mengaitkan kondisi fisik yang bukan merupakan bagian dari kewajiban kontrak KSO sebagai indikasi kelalaian atau penyimpangan penyedia merupakan asumsi yang tidak tepat dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan.

PT Medal Jaya Purnama juga menyampaikan keberatan karena mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi, konfirmasi, maupun wawancara oleh pihak Berantas.id sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan.

Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati mekanisme penegakan hukum dan pengawasan publik. PT Medal Jaya Purnama mengklaim seluruh dokumen administrasi dan teknis, termasuk as-built drawings, berita acara serah terima, serta laporan berkala pengawasan, telah terdokumentasi dan siap dipertanggungjawabkan kepada instansi pemeriksa yang berwenang.

Melalui surat hak jawab tersebut, PT Medal Jaya Purnama meminta redaksi Berantas.id memuat klarifikasi secara utuh dan proporsional, menautkannya dengan artikel pemberitaan sebelumnya, serta melakukan penyesuaian narasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers yang berlaku.

Klarifikasi ini merupakan hak jawab perusahaan atas pemberitaan Berantas.id mengenai desakan PPI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menelaah dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan persoalan proyek RS Untad senilai Rp172 miliar.

Berantas.id memuat hak jawab ini sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, transparansi, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan. ***