Berantas.id, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tenggarai keropos dari dalam. Hampir setahun laporan dugaan korupsi proyek jalan RR01 senilai Rp223,2 miliar itu, macet. Perlu pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Sulawesi Tengah untuk membereskan kebuntuan penyelidikan di bekas proyek yang digarap konsorsium BUMN itu.
Sebelas bulan berlalu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) melaporkan dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan rekontruksi ruas jalan Tompe-Dlm Kota Palu-Surumana atau (RR01) TA 2019 yang digarap PT Nindya Karya KSO Passokorang dan konsultan pengawas PT Yodya Karya di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulawesi Tengah).
Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Sulteng dalam mengusut laporan dugaan korupsi proyek bencana di Sulawesi Tengah yang melibatkan Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan PPK bencana RR01 di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan KRAK yang teregistrasi pada tanggal 14 Februari 2023 itu hampir setahun macet. Jika berlarut-larut, perkara ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dalam menyelematkan keuangan Negara yang sudah tergerus di bidang kontruksi jalan di Sulawesi Tengah.
Aktivis antikorupsi meminta KPK proaktif turun di Sulawesi Tengah menyelidiki laporan KRAK di Kejati Sulteng atas dugaan korupsi kebocoran anggaran bencana untuk proyek jalan RR01 senilai Rp223,2 miliar yang nyaris terabaikan.
Peneliti KRAK, Abdul Salam, kepada Trilogi mengatakan laporan dugaan korupsi di proyek bencana untuk pemulihan infrastruktur jalan yang dibiayai melalui program RR01 yang pembiayaanya dibebankan melalui dana Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) IBRD Loan 8043-ID, terhenti di Kejati Sulteng.
“Sampai dengan hari ini, laporan kami tidak ada tindak lanjut !. Meskipun dalam perkara ini, kabar yang kami dengar sudah banyak yang diperiksa termasuk juga kontraktornya. Ini ada apa ?” Tanya Abdul Salam.
Menurut salam laporan resmi KRAK ke penyidik anti rasuah di Kejati Sulteng hampir setahun itu di tenggarai tercemar. Apa yang terjadi dalam pengusutan laporan dugaan korupsi di proyek RR01 yang digarap konsorsium BUMN dibawah kendali Satker PJN wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menjadi contoh terbaru.
Untuk itu, kata Abdul Salam, KPK diminta turun tangan melakukan supervisi atas laporan KRAK di Kejati Sulteng terkait dengan dugaan korupsi di proyek bencana RR01 yang macet di Kejati Sulteng.
Hal itu menurut dia, dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 19 Tahun 2019, dimana KPK dapat melakukan serangkaian tindakan pengawasan, penelaahan terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan laporan perkara.
“KPK harus turun di Sulawesi Tengah !. Sejak kami laporkan proyek itu, sampai dengan detik ini kami belum pernah di kabarkan sejauh mana penangananya. Bahkan, kami belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak kami bagi pelapor” bebernya.
Kinerja Kejaksaan dinilai kian melemah. Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah terus melayangkan kritik atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sejumlah laporan dugaan korupsi, hingga akhir tahun 2023 banyak yang masih berjalan ditempat. Salah satunya laporan dugaan korupsi proyek RR01 yang sudah menggerus dana bencana sebesar Rp223,2 miliar.
Abdul Salam menilai setidaknya terdapat beberapa laporan KRAK atas dugaan korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah, lambat penangananya. Bahkan dari itu, penyidik dinilai hanya berputar-putar pada tahap penyelidikan. Ketegasan Kejati Sulteng sempat membesarkan hati, tapi kemudian timbul waswas ketika terasa ada perbedaan perlakukan antara satu kasus dan kasus lainya.
“Jangan tebang pilih menangani laporan dugaan korupsi proyek di Sulteng, bisa berbahaya jika usaha menindak perkara dibatas-batasi !. Di satu sisi, Kejati Sulteng garang menaikan sejumlah perkara dugaan korupsi proyek APBD yang bermasalah” tegasnya.
Untuk memecah kebuntuan penyelidikan dalam laporan di Kejati Sulteng, tambah Abdul Salam, kami meminta agar KPK turun tangan untuk segera melakukan penanganan Kasus Dugaan Korupsi, pada Pelaksanaan proyek Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya-Passokorang KSO yang di bandrol sebesar Rp223,2 miliar.
“Langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal segera dilakukan, karena dari hasil investigasi kami secara tuntas, terjadi indikasi dugaan kerugian keuangan Negara di proyek itu” tegasnya.
UNSUR MASALAH DALAM LAPORAN KRAK Sulteng
– Bahwa Pada Tahun 2019 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, dengan Nilai Pagu Rp. 207.050.918.000,- dan Nilai HPS Rp. 207.050.918.000.
– Bahwa setelah dilakukan proses lelang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya Wilayah 5 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 165.640.735.000,- dan selisih antara nilai penawaran dengan HPS sebesar Rp. 41.410.183.000,- (20%).
– Bahwa PT Nindya Karya Wilayah 5 berdasarkan urutan penawaran berada pada penawar dengan urutan ke 5 dan mengalahkan perusahan- perusahan sebagai berikut: PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp148.177.234.205, PT Ridlatama Bahtera Const nilai Penawaran Rp155.300.000.003, PT Istaka Karya dengan nilai Penawaran Rp158.977.732.952, PT Yasa Patria Perkasa nilai Penawaran Rp161.220.855.155, dan PT Nindya Karya dengan nilai Penawaran Rp165.640.735.000.
– Bahwa Proyek dengan jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya Passokorang KSO dan pelaksanaannya di mulai dari tanggal 2 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021 dan telah mengalami keterlambatan selama kurang lebih 100 hari, sehingga diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2021 dan hanya dikenakan denda sebesar Rp. 202.911.017.
– Bahwa kontrak awal proyek tersebut adalah sebesar Rp165.640.735.000 kemudian ditambah sebesar Rp57.561.382.500 menjadi Rp223.202.117.500, hanya berdasarkan rekomendasi kunjungan lapangan Road Safety Expert-World Bank dan Subdit LKJ Direktorat PJJ dalam rangka Road Safety Improvement pada paket WINRIP di Sulawesi Tengah Kunjungan WINRIP Supervision Mission mengusulkan rencana pengamanan lereng ruas Ampera-Surumana.
– Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2015 yang mewajibkan pengantian pohon yang ditebang 1 (satu) wajib mengganti 3 pohon usulan pengalihan penanganan penggantian jembatan rogo dari paket RR-02 ke paket RR- 01. Usulan penanganan jalan akses Markas KomandoTNI Angkatan Laut berdassarkan Surat Komandan Pangkalan TNI AL Wilayah Palu, No. B/153/IV/2019 Tanggal 17 April 2019, Surat kedua No. B/195/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019. Surat Ketiga No. B/43/1/2020 Tanggal 28 Januari 2020, Surat Keempat No. B/508/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020, Hal Permohonan perbaikan Dermaga TNI AL, Jalan dan Talud Abrasi Pantai akibat Tsunami.
– Bahwa terhadap penambahan Anggaran tersebut diatas di duga telah terjadi tumpang tindih pekerjaan seperti Talud Abrasi Pantai Akibat Tsunami, telah diprogramkan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Sulteng, Penggantian Jembatan Rogo juga telah ditangani oleh PT Wasco Sarana KSO dan pergantian pohon karena Pemerintah Kota Palu juga telah menganggarkan penamana pohon di sepanjang jalan Basuki Rahmat, Ponengoro, Gajah Mada, dan Imam Bonjol.
– Bahwa dari awal pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dlm Kota Palu-Surumana sudah mulai menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari, pekerjaan drainase dan pemadatan bahu jalan yang menggunakan material tanah untuk timbunan bahu jalan.
– Pemasangan U ditch pada saluran drainase di seputaran Jalan di Ponegoro terkesan asal-asalan, diduga bahwa setelah penggalian saluran drainase tidak dilakukan pemadatan, Uditch langsung dipasang tanpa pembersihan saluran sehingga air tidak mengalir dan terjadi genangan, jika terjadi hujan di sepanjang jalan di Ponegoro terjadi genangan air.
– Pelaksanaan Pekerjaan Drainase yang berlokasi di Tondo dan jalan Abdurahman Saleh di duga jumlah tulangan besi tidak sesuai gambar. Pekerjaan Aspal di jalan Abd Rahman Saleh, Basuki Rahmat, Ponegoro sudah mulai mengalami kerusakan di duga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik.
– Bahwa di duga kerusakan tersebut diakibatkan oleh penggunaan bahan yang irit aspal untuk lapis perekat sehingga
– kurangnya daya ikat antar lapis, permukaan baru dan lapis permukaan, dan hal ini terjadi bukan hanya kebobrokan dari pihak penyedia jasa dalam pengelupasan jalan tersebut itu juga diduga karena kelalaian pengawasan dari pihak Balai jalan.
– Bahwa dari kerusakan mengindikasikan kurangnya pengawasan dan diduga adanya penggunaan Aspal yang tidak sesuai, serta tidak berfungsinya drainase menjadi biang kerusakan jalan tersebut.
– Bahwa kerusakan-kerusakan tersebut di duga kuat di akibatkan oleh mutu kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi teknik karena diduga tidak dilakukan uji Laboratorium dan kurangnya pengawasan dari pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek ini.
Kami sangat menduga bahwa ini adalah kegagalan konstruksi yang diakibatkan oleh manajemen proyek yang amburadul yang berujung kepada kerugian Keuangan Negara dan untuk lebih membuktikan hal tersebut meminta kepada aparat penegak hukum yang lebih berwenang untuk segera melakukan penelitian dan pengujian labortorium terhadap material yang digunakan. (tim)