Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Kasus Hendly Mangkali

Berantas.id,Palu – Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon prinsipal, Hendly Mangkali, pada Senin (26/5/2025) siang. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes, dengan agenda penyerahan dokumen kesimpulan oleh masing-masing kuasa hukum.

Kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, menyampaikan kepada awak media bahwa kedua belah pihak telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Hakim tunggal. Ia menekankan pentingnya isi dari dokumen tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada sidang berikutnya.

“Hari ini adalah agenda penyerahan kesimpulan dari proses sidang praperadilan. Kami dari pihak pemohon sudah menyerahkan, begitu pula dari pihak termohon yaitu Polda Sulawesi Tengah,” ujar Abd Aan Achbar, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, dalam dokumen kesimpulan pihaknya menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan waktu berdasarkan undang-undang.

“Dalam kesimpulan kami, ada hal improsedural yang kami soroti, terutama soal SPDP yang dikirim melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ini menjadi poin penting untuk dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan pengiriman SPDP bisa berdampak pada keabsahan proses hukum yang dijalankan oleh pihak termohon. Ia berharap keputusan yang akan dibacakan nanti dapat memberi keadilan bagi kliennya, Hendly Mangkali.

“Kita berharap bahwa putusan hari Rabu nanti berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kita,” kata Abd Aan.

Sementara itu, pihak termohon yakni kuasa hukum dari Polda Sulawesi Tengah juga telah menyerahkan dokumen kesimpulan mereka dalam persidangan yang sama. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak termohon terkait isi dokumen yang mereka serahkan.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 pagi di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Hendly Mangkali. (B01)