Kurir Sabu Asal Aceh Diciduk di Bandara Palu, Bawa 3,5 Kg Narkoba Dalam Koper

Berantas.id,Palu – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pemuda asal Banda Aceh berinisial MF (20) yang kedapatan membawa sabu seberat 3,5 kilogram melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) sore.

MF ditangkap sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780. Petugas yang sudah mengantongi informasi sebelumnya langsung melakukan penyergapan di area kedatangan. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu ditemukan dalam koper milik pelaku, dibungkus rapi dengan plastik hitam dan diselipkan di antara tumpukan pakaian.

“Pelaku tiba di Palu sekitar pukul 18.20 WITA. Setelah digeledah, tim menemukan enam bungkus besar sabu dengan berat total 3,5 kilogram. Kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi selama perjalanan,” terang Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Kamis (7/8).

Penangkapan ini, lanjut Kapolresta, merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Palu melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebutkan bahwa pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Dari pengakuan awal, MF menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria tak dikenal di Pekanbaru. Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik aksinya.

“MF akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (B1)