Berantas.id,Palu – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pemuda asal Banda Aceh berinisial MF (20) yang kedapatan membawa sabu seberat 3,5 kilogram melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) sore.
“Pelaku tiba di Palu sekitar pukul 18.20 WITA. Setelah digeledah, tim menemukan enam bungkus besar sabu dengan berat total 3,5 kilogram. Kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi selama perjalanan,” terang Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Kamis (7/8).
Dari pengakuan awal, MF menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria tak dikenal di Pekanbaru. Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik aksinya.
“MF akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (B1)
