Membongkar Tanda Tanya Proyek RS Untad Rp147,2 Miliar, Benarkah Seluruh Pekerjaan Sudah Tuntas?

SULTENG, BERANTAS.ID – Sejumlah bagian bangunan belum sepenuhnya rampung ketika proses serah terima pekerjaan telah dilakukan. Di sejumlah ruangan, lantai belum seluruhnya terpasang tegel, sementara plafon masih belum terpasang.

Pada bagian lain, keramik terlihat ambles. Retakan juga ditemukan pada bak kontrol limbah serta sejumlah bagian bangunan lainnya.

Temuan itu berada di beberapa bagian gedung yang menjadi bagian dari proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RSPTN Untad).

Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai secara kontrak 100 persen.

Nilai kontraknya tidak kecil: Rp147,264 miliar. Pagu proyek mencapai Rp184,08 miliar.

Pekerjaan dibiayai APBN dan dikerjakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo.

Di Gedung Poli lantai I, pemasangan tegel di Ruang Radiologi masih dipertanyakan.

Begitu pula di Ruang Transferan Gedung Instalasi Gawat Darurat lantai II dan Ruang Operasi lantai III. Pada bagian lain gedung, sejumlah plafon belum terpasang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara apa yang terlihat di lapangan dan apa yang tercatat dalam dokumen penyelesaian pekerjaan.

Seorang tenaga kebersihan yang ditemui di gedung itu mengatakan sebagian kondisi tersebut telah ada ketika ia mulai ditugaskan membersihkan bangunan. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Waktu kami dipindahkan untuk bersihkan gedung ini, sudah begini memang pak, sudah banyak yang rusak,” kata dia, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut dia, beberapa ruangan di lantai satu hingga lantai tiga masih memiliki bagian yang belum dipasangi tegel. Ia juga menyebut terdapat bagian plafon yang belum terpasang.

Kesaksian itu belum cukup untuk memastikan kapan kerusakan atau kekurangan pekerjaan tersebut terjadi. Karena itu, persoalan berikutnya adalah mencocokkannya dengan dokumen proyek.

Pertanyaan tersebut diajukan kepada Rahman Tinri, pejabat yang ketika proyek berlangsung menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Prasarana Strategis.

Rahman Tinri ditanya mengenai hasil opname setelah proses PHO dan FHO.

Ia juga dimintai penjelasan tentang status bagian bangunan yang secara fisik terlihat belum tuntas atau mengalami kerusakan.

Jawabannya singkat. “Untuk tahap pembangunan berikutnya masih dalam proses pengusulan anggaran,” kata Rahman Tinri melalui pesan WhatsApp, Kamis 8 Oktober 2026.

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika pembangunan berikutnya masih dalam tahap pengusulan anggaran, apakah bagian bangunan yang belum tuntas merupakan pekerjaan pada paket berikutnya?

Tinri mengatakan kontraknya berbeda. “Iya, kontraknya berbeda,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah seluruh item dan volume pekerjaan dalam kontrak sebelumnya telah selesai tanpa bergantung pada kontrak berikutnya, jawabannya kembali tegas. “Secara kontrak sudah 100 persen.”

Di titik inilah persoalan menjadi lebih spesifik. Jika kontrak sebelumnya telah selesai 100 persen, bagaimana status tegel yang belum terpasang? Bagaimana dengan plafon yang belum selesai? Bagaimana pula dengan lantai yang ambles dan retakan yang ditemukan pada bagian bangunan?

Media meminta penjelasan mengenai status masing-masing item tersebut dalam dokumen pemeriksaan dan serah terima. Apakah termasuk daftar kekurangan pekerjaan, cacat pekerjaan yang harus diperbaiki kontraktor, pekerjaan pemeliharaan, atau memang berada di luar lingkup kontrak?

Rahman Tinri belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis.

Kini Rahman Tinri menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis untuk Sulawesi Tengah.

Proyek rehabilitasi dan renovasi RSPTN Untad merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur pendukung rumah sakit perguruan tinggi negeri Universitas Tadulako.

Pekerjaan tersebut terkait Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP) dengan pembiayaan World Bank Loan.

Pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Serah terima operasional dilakukan pada 22 Mei 2025 di Gedung Rumah Sakit Pendidikan Untad.

Hadir ketika itu Kepala BPPW Sulawesi Tengah Baskoro Elmiawan, PPK, pimpinan Universitas Tadulako, Direktur Rumah Sakit Pendidikan Untad, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam acara tersebut, pemerintah berharap fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pelayanan kesehatan.

Namun setelah gedung digunakan, kondisi sejumlah bagian bangunan menjadi persoalan yang perlu diperiksa kembali.

Persoalan proyek RSPTN Untad tidak cukup dijawab dengan melihat kondisi fisik gedung.

Ada sejumlah dokumen yang menjadi kunci: hasil opname, berita acara pemeriksaan, dokumen PHO dan FHO, daftar kekurangan pekerjaan, dokumen masa pemeliharaan, serta daftar volume dan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.

Dari dokumen itulah dapat diketahui apakah bagian yang belum selesai merupakan bagian dari kontrak senilai Rp147,264 miliar atau pekerjaan lain yang memang berada di luar paket tersebut.

Dokumen juga dapat menjawab apakah kerusakan yang ditemukan merupakan cacat pekerjaan, kerusakan setelah bangunan digunakan, atau persoalan lain yang berada di luar tanggung jawab kontraktor.

Nilai proyek membuat persoalan ini tidak berhenti pada soal tegel atau plafon.

Yang perlu dipastikan adalah apakah pekerjaan yang dibayar negara sama dengan pekerjaan yang diterima dan kemudian diserahterimakan.

Jika ketiganya tidak berkesesuaian, perlu diketahui di mana perbedaannya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab menjelaskannya.

Sebab, pernyataan “secara kontrak sudah 100 persen” seharusnya memiliki jejak yang dapat ditelusuri dalam dokumen.

Begitu pula dengan kondisi fisik gedung. Lantai yang ambles, tegel yang belum terpasang, plafon yang belum selesai, dan retakan pada bagian bangunan adalah fakta yang dapat diperiksa. Tetapi fakta itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, hasil opname, serah terima, serta kondisi fisik bangunan menjadi penting.

Dari sanalah pertanyaan paling mendasar mengenai proyek RSPTN Untad dapat dijawab, apa yang sebenarnya dinyatakan selesai, apa yang benar-benar telah dikerjakan, dan apa yang diterima negara.

Sampai penjelasan dan dokumen tersebut dibuka, jarak antara kalimat “secara kontrak sudah 100 persen” dan kondisi beberapa bagian gedung yang masih belum tuntas tetap menyisakan tanda tanya. (tim)