Miliki 25 Paket Sabu dan 96 Butir THD, Pasutri Digelandang Sat Narkoba Polres Touna

Berantas.id, Touna – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pemilik 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,27 gram dan 96 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl THD.

Kedua pelaku berinsial S alias Pudin (34) dan perempuan RL (50) alias NA ditangkap di jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna pada hari Sabtu 22 Januari 2022 pukul 16.30 Wita.

Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasubbag Humas AKP Triyanto, Kasat Tahti Yamis Sapetu dan Kanit Idik Satnarkoba Polres Touna, Bripka Didik Sodikin pada saat konfrensi pers bersama awak media di Mapolres Touna, Kamis (17/02/2022).

AKBP Riski mengungkapkan, bahwa peran kedua pelaku adalah sebagai pemilik 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,27 gram dan 96 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl THD untuk dijual.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku disaksikan oleh ketua RT dilingkungan setempat,” ungkap Riski.

Riski mengatakan, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terbut yaitu 25 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 96 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl THD.

“Serta uang sebesar Rp. 1.230.000, 11 kertas timah rokok warna merah, 1 lembar tissu warnah putih, 1 buah kotak plastik warnah kuning, 1 buah pembungkus LA Bold warnah hitam, 9 plastik klip kosong, 1 unit hendpone merek nokia warnah hitam dan 1 unit hendpone merk vivo warna biru,” kata Riski.

Riski menambahkan, kedua pelaku dikenakan undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Undang-Undang Narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3).

“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *