Berantas.id Palu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu, kembali bekuk satu pria ‘brewok’ terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis Asam Lisergat Dietilamida (LSD), sabtu 9 Oktober 2021, siang.
Pelaku berinisi AR (29 tahun). Ia ditangkap Polisi di rumahnya, Jalan Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku bermula saat informasi yang diterima anggotanya dari masyarakat, bahwa ada pengiriman mencurigakan.
“Paket iti berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dengan tujuan Kota Palu, dengan nama pemesan yaitu pelaku sendiri,” jelas AKBP Bayu.
Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Palu, langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya Polisi mendapatkan informasi bahwa paket itu dikirim melalui JNE.
“Kemudian AR pun kami amankan dan telah berada di Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Bayu.
Dari penangkapan AR, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi narkoba diduga LSD dengan berat 1,25 gram, satu wadah plastik berisi pasir kinetik yang menjadi tempat penyimpangan diduga LSD, satu plastik bening berlabel JNE, satu plaatik hitam bertulis nama pelaku dan satu unit handphone.