Berantas.id, Poso – Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya, sempat dipergoki beberapa pekerja tidak mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai Tim Berantas.id saat mendatangi lokasi pelaksanaan kegiatan proyek rekonstruksi jalan simpang Provinsi – Kalemago – Tamadue di Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah
dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. Sulteng yang melekat pada Kepala Bidang Bina Marga yang dikerjakan
Oleh CV. Kandean yang beralamatkan di Jalan Dewi Sartika Lrg Malioboro No. 10 Kota Palu, dengan nilai kontrak Rp.4.844.410.023,13 –
Pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat hanya mengenakan semacam pakaian santai, tanpa helm pengaman dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal.
Terkesan, pelaksana proyek PPTK, CV. Kandean dan Konsultan Pengawas mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Praktisi Hukum Sulteng Abd. Razak. SH menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
Terlebih, di RAB sudah dicantumkan dan berisi terkait pengguna’an APD.
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” ungkap Razak kepada Berantas.id, Selasa(26/07/2022).
Terkait dengan hal tersebut, PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) melalui Amirudin. ST. yang dikonfirmasi Via Aplikasi Whatsapp lebih memilih memblockir nomer wartawan. ( Ti )