Pembunuhan di Duyu Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Dugaan Motif Sakit Hati

BERANTAS.ID,PALU — Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, memasuki babak baru. Polresta Palu berhasil mengamankan Aan Kurniawan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Penangkapan ini menjadi langkah penting penyidik untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismailboby, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, perkara tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Namun, polisi masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sangkaan Berlapis, Polisi Dalami Unsur Pembunuhan

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menerapkan sangkaan berlapis.

Tersangka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Penerapan pasal secara berlapis menunjukkan penyidik masih menguji secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk motif, perbuatan tersangka, akibat yang ditimbulkan, serta unsur-unsur pidana yang terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Kini, penyidik Polresta Palu masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai perkara ini secara utuh.

Apa yang sebenarnya terjadi di Duyu? Sejauh mana rasa sakit hati menjadi pemicu? Dan pasal mana yang nantinya terbukti paling tepat berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum?

Semua pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari proses penyidikan.

Yang pasti, Aan Kurniawan kini telah diamankan dan perkara dugaan pembunuhan tersebut resmi memasuki babak penegakan hukum.***