Pencuri Bercadar di Sigi Dibekuk, Enam Lokasi Jadi Sasaran, Kerugian Tembus Rp177 Juta

BERANTAS.ID,SIGI – Aksi pencurian yang meresahkan warga Sigi akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial GS (21), warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, ditangkap Satreskrim Polres Sigi setelah terbukti beraksi di enam lokasi berbeda dengan modus menutup wajah menggunakan cadar.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan pelaku beroperasi seorang diri. Ia memilih waktu malam hari saat penghuni rumah atau pemilik kios sedang tertidur pulas.

“Modusnya, pelaku memanjat tembok, kemudian membongkar rumah maupun kios untuk mengambil uang dan barang berharga,” jelas Iptu Siti Elminawati dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025).

Total kerugian korban dari enam lokasi pencurian mencapai Rp177.349.000. Beberapa di antaranya yaitu rumah warga di Desa Sobowi dengan kerugian Rp14 juta lebih, kios campuran

Total kerugian korban dari enam lokasi pencurian mencapai Rp177.349.000. Beberapa di antaranya yaitu rumah warga di Desa Sobowi dengan kerugian Rp14 juta lebih, kios campuran di Desa Sibowi senilai Rp50 juta, rumah di Desa Sibalaya Selatan Rp50 juta, kios campuran di Desa Kalawara Rp35 juta, toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta, dan rumah warga di Dolo sebesar Rp9 juta.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli sapi, tong air, hingga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi. Tak jarang, pelaku juga menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk bersenang-senang.

“Semua hasil pencurian digunakan untuk kepuasan pribadi dengan gaya hidup sementara,” tegas Kasat Reskrim yang pernah menjabat Kapolsek Mantikulore tersebut.

Kini, GS telah ditahan di Mapolres Sigi. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***