Penertiban PETI di Parimo, Polisi Pasang Spanduk Larangan di Lokasi Tambang

BERANTAS.ID,PARIMO– Aparat kepolisian melakukan langkah penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dua wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yakni Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Parigi Moutong melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim bersama Sat Intelkam dan personel Polsek Lambunu pada Senin (2/3/2026).
Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita di bantaran sungai Desa Karya Mandiri, petugas menemukan aktivitas penambangan emas yang masih berlangsung.
Sementara itu, penyelidikan lanjutan juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo pada Kamis (5/3/2026). Namun saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, tidak ditemukan lagi alat berat yang sebelumnya diduga digunakan dalam aktivitas penambangan.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Anugerah S. Tarigan mengatakan, di beberapa titik petugas masih menemukan talang emas yang diduga digunakan untuk aktivitas mendulang.
“Memang di Desa Tombi kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, alat berat excavator telah diturunkan dari lokasi tersebut sejak 28 Februari 2026,” ujar Tarigan di Parigi, Kamis (5/3/2026).
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, khususnya yang menggunakan alat berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika kembali ditemukan kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Tarigan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penanganan selanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Polres Parigi Moutong, Hendrawan A.N menegaskan komitmen pihaknya dalam menertibkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat,” kata Hendrawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, silakan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. ***