BERANTAS.ID, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat sinergi kelembagaan dalam penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar, Jumat (25/9/2026).
Penandatanganan dilakukan di hadapan jajaran kedua institusi. Dari Kejati Sulawesi Tengah hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinator serta pejabat eselon IV pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara dari jajaran PT Pelindo hadir Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Group Head Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, serta General Manager Regional 4 Pantoloan.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut surat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pelindo Regional 4 dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengamanan aset negara, memperkuat penerapan prinsip good corporate governance, serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.
Selain itu, pendampingan dan koordinasi hukum diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan strategis PT Pelindo, khususnya dalam pengelolaan sektor kepelabuhanan di wilayah Sulawesi Tengah.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan antara badan usaha milik negara dan aparat penegak hukum.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas, sekaligus memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.***
