Penggeledahan PDAM Palu, Polisi Amankan Dokumen RKAP 2023 dan 2024

BERANTAS.ID,PALU — Polresta Palu masih mendalami dugaan penyimpangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Air Minum (PDAM) Kota Palu senilai Rp2 miliar pada 2023.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap besaran dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses pendalaman dan pemenuhan alat bukti masih dilakukan.

Ismailbobby mengatakan, nilai kerugian negara belum dapat disampaikan karena penyidik masih melakukan pendalaman.

“Untuk kerugian negara nanti kami sampaikan karena saat ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain kerugian negara, penyidik juga telah mengantongi dugaan keterlibatan satu orang dalam perkara tersebut. Polisi menyebut orang tersebut berinisial RS.

Namun, identitas lengkap maupun posisi RS belum diungkap kepada publik.

Saat ditanya apakah RS merupakan pegawai PDAM Kota Palu, Ismailbobby belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nanti kita sampaikan kembali karena kami masih memenuhi alat bukti-alat bukti,” ujarnya.

Penyertaan Modal Rp2 Miliar

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, mengatakan pihaknya menyambut baik proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polresta Palu.

Menurut Rindi, perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun. Pihak PDAM juga telah memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka ketahui.

“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polres sampai dengan tahap ini,” kata Rindi.

Rindi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyertaan modal PDAM Kota Palu pada 2023 sebesar Rp2 miliar.

Menurutnya, dana tersebut masuk ketika PDAM Kota Palu masih dipimpin direktur sebelumnya, Alvian. Namun, penggunaan dana berlangsung ketika jabatan direktur telah dipegang Roy Elisa Sumakul.

“Dananya masuk di zaman direktur Pak Alvian, tetapi penggunaannya memang di zaman direktur Pak Roy Sumakul,” ujarnya.

Polisi Sita Dokumen RKAP

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran PDAM.

Di antaranya RKAP 2023, RKAP 2024, serta dokumen RKAP yang diajukan untuk perubahan oleh Roy Sumakul.

Rindi mengakui, pengajuan perubahan RKAP tersebut tidak memperoleh disposisi atau persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Selain dokumen RKAP, polisi juga menyita surat teguran Wali Kota Palu kepada Roy Sumakul.

Surat tersebut diterbitkan setelah adanya temuan dari Inspektorat.

Dalam surat itu, Wali Kota Palu selaku KPM meminta Roy Sumakul segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Hingga proses penyidikan masih berlangsung, polisi belum mengungkap nilai pasti kerugian negara maupun status hukum pihak yang berinisial RS.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya untuk memastikan konstruksi perkara tersebut. ***