Berantas.id, Sulawesi Tengah– Penghentian penyidikan perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), bagian dari grup Astra Agro Lestari (AAL), kembali menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan pertimbangan hukum di balik penghentian penyidikan.
Menurut Allan, perhatian publik terhadap perkara tersebut tidak terlepas dari sejumlah langkah penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Ia menyebut, Kejati Sulteng sebelumnya telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor PT RAS dan PT SJA 2 pada 28 Agustus dan 30 September 2024.
“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan adanya proses penanganan perkara melalui sejumlah tindakan hukum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penghentian penyidikan dan berharap penjelasannya disampaikan secara transparan,” ujar Allan dalam keterangannya kepada media, Jumat (8/8/2026).
Pernah Disampaikan Ada Perhitungan Sementara Rp79 Miliar
Allan juga menyinggung sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan pihak Kejati Sulteng terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Allan, dalam salah satu kesempatan kunjungan ke Morowali Utara, Kepala Kejati Sulteng pada saat itu pernah menyampaikan adanya perhitungan sementara mengenai potensi kerugian negara yang disebut berada di kisaran Rp79 miliar.
Selain itu, Allan menyebut informasi mengenai dugaan kerugian negara juga pernah muncul dalam keterangan atau rilis yang disampaikan pihak Kejati Sulteng dalam proses penanganan perkara.
Namun, Allan menegaskan bahwa angka Rp79 miliar tersebut harus ditempatkan sebagai perhitungan sementara yang pernah disampaikan dalam proses penanganan perkara, bukan sebagai kerugian negara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Jika penyidikan dihentikan, masyarakat berhak mengetahui apa dasar hukumnya, bagaimana hasil pemeriksaan alat bukti, dan apa pertimbangan yang digunakan,” katanya.
Menurut Allan, adanya perbedaan antara proses penanganan perkara sebelumnya dengan keputusan penghentian penyidikan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menilai, munculnya pertanyaan publik mengenai alasan penghentian perkara merupakan hal yang wajar mengingat sebelumnya telah terdapat sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan.
Isu Dugaan Intervensi, Forum Minta Penjelasan Objektif
Allan mengatakan, di tengah munculnya berbagai pertanyaan mengenai penghentian penyidikan, terdapat pula pandangan di masyarakat yang mempertanyakan apakah proses penanganan perkara telah berjalan secara independen dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menegaskan tidak ingin menyimpulkan adanya intervensi, pelanggaran etik, ataupun penyimpangan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi rangkaian proses sebelumnya tentu menimbulkan pertanyaan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penelaahan secara objektif agar semuanya menjadi terang,” ujar Allan.
Soroti Persoalan Lahan dan Perizinan
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Allan menyebut perkara tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan persoalan pemanfaatan lahan serta proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada periode pemerintahan Kabupaten Morowali.
Dalam konteks tersebut, nama Anwar Hafid, yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah dan pada periode yang disebut menjabat sebagai Bupati Morowali, turut disebut dalam pernyataan Forum.
Forum meminta aspek penerbitan rekomendasi izin lokasi tersebut ditelaah berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak.
Allan menyebut salah satu persoalan yang menurut forum perlu diklarifikasi adalah mengenai penerbitan rekomendasi izin lokasi yang disebut berkaitan dengan lahan yang berada di atas HGU PTPN XIV serta apakah dalam proses tersebut telah terdapat pertimbangan teknis dari instansi pertanahan yang berwenang.
Meski demikian, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menegaskan bahwa penyebutan nama maupun jabatan seseorang dalam konteks perkara tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
“Kami meminta semuanya diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti. Kalau memang prosedurnya sudah benar, tentu harus dijelaskan dan kita hormati. Tetapi kalau ada persoalan hukum, kami juga meminta agar ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Allan.
Siap Gelar Aksi di Kejagung
Atas dasar sejumlah pertanyaan tersebut, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara berencana menyampaikan aspirasi di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Forum berencana meminta Kejagung melakukan penelaahan terhadap proses penanganan perkara PT RAS dan PT SJA 2, termasuk keputusan penghentian penyidikannya.
Forum juga berencana meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, prosedur, dan profesionalitas penanganan perkara oleh jajaran yang terkait apabila terdapat alasan dan dasar yang cukup sesuai kewenangannya.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Kami ingin prosesnya dijelaskan secara transparan dan objektif,” ujar Allan.
Forum juga berharap Kejagung dapat memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Kejati Sulteng
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati Sulawesi Tengah mengenai status terakhir perkara tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan penghentian penyidikan.
Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT RAS, PT SJA 2, Astra Agro Lestari, Anwar Hafid, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
