Berantas.id, PALU – Penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel kembali bergerak. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melibatkan PT Cocoman.
Dengan pengawalan personel TNI dan dukungan penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara, tim menyisir sejumlah lokasi penting di lingkungan UPP Kolonodale. Fokus penggeledahan diarahkan pada ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang operasional sistem INAPORTNET yang menyimpan data aktivitas pelayaran dan pengangkutan barang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus (jetty) PT Cocoman.
Dokumen SPB yang disita akan diteliti untuk mencocokkan data pengapalan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya. Sementara barang bukti elektronik akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna mengungkap jejak komunikasi dan alur penerbitan izin berlayar yang terkait dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang sedang diselidiki.
Kejati Sulteng menilai penggeledahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang telah lebih dulu dikumpulkan penyidik. Dari proses tersebut diharapkan dapat terungkap secara utuh rangkaian peristiwa pidana sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas pertambangan nikel, sektor strategis yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi daerah namun juga rentan terhadap praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara terukur dan berpedoman pada hukum. Penyidik berkomitmen mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel PT Cocoman memasuki babak yang semakin serius, dengan fokus menelusuri dokumen perizinan, data pelayaran, hingga bukti digital yang berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam perkara tersebut. ***
