Peradilan Adat Terhadap Kontraktor CPM Musliman Digelar 18 September 2022


Musyawarah adat yang difasilitasi Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Banua Oge (Sou Raja) pada Rabu (7/9/2022). FOTO : IST PALU

Berantas.id, Palu – Setelah melakukan empat kali musyawarah adat di Banua Oge Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kota Palu yang difasilitasi oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya peradilan adat terhadap Musliman ditetapkan pada 18 September 2022 mendatang.

Penetapan pelaksanaan peradilan adat terhadap Kontraktor PT Citra Palu Minelas (CPM) Musliman, diputuskan pada musyawarah adat yang difasilitasi BMA Sulteng di Banua Oge pada Rabu (7/9/2022).

BMA yang merupakan induk dari dewan adat dari Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menugaskan tokoh-tokoh adat sebagai pelaksanaan peradilan adat pada 18 September 2022 mendatang.

Sekretaris BMA Sulteng, Drs. Ardiansya Lamasituju M.Si mengatakan, berdasarkan permintaan lembaga adat Kecamatan Mantikulore dan Poboya Kota Palu, pemikiran – pemikiran dalam diskusi via WhatsApp Grop BMA, masukan dari pengurus dewan adat dari beberapa kabupaten di Sulteng serta gejolak masyarakat khususnya di Kecamatan Matikulkre Kota Palu, maka BMA menggelar musyawarah adat dan menyetujui BMA akan menangani masalah ini hingga selesai sesuai dengan aturan dan hukum adat.

Menurut Ardiansyah, musyawarah adat yang difasilitasi BMA penting untuk dilakukan, mengingat desakan dan permintaan dari dewan adat dari beberapa kabupaten yang menyampaikan akan memproses sendiri-sendiri masalah ini dengan aturan dan hukum adat yang berlaku di masing – masing adat kabupaten.

“Kita tidak bisa melarang atau mencegah permintaan dari dewan adat – dewan adat yang ada, karena mereka juga sangat merasa di lecehkan dan merasa sangat di rendahkan oleh ucapan dalam vidio tersebut,” ujar Ardiansyah.

Olehnya kata Ardiansyah, untuk mengakomodir dan menunjukan eksistensi keberadaan lembaga adat di Sulteng, maka BMA bersama seluruh pemangku adat di Sulteng akan menangani masalah ini dalam waktu secepatnya dan tentunya berdasarkan aturan dan hukum adat di Sulteng.

Penasehat BMA Sulteng, Dr. Suaib Jafar dalam rapat BMA menegaskan, peradilan adat untuk masalah ini adalah keputusan terbaik dan mutlak dilaksanakan sebagai solusi terbaik menyelesaikan masalah ini.

“Selain untuk menunjukan keberadaan adat kita, juga untuk menjaga kehormatan terhadap raja-raja di Sulawesi Tengah, termasuk untuk membantu dan melindungi oknum tosala (orang salah) itu sendiri,” kata Suaib Jafar.

Sekretaris Dewan Adat Sigi, Atman yang disepakati bertugas dalam peradilan adat mengatakan, proses peradilan tosala (orang yang salah) akan didampingi oleh lembaga adat dimana tempat tinggal tosala tersebut, sehingga tosala tidak sendirian dalam peradilan adat.

Selain itu, para tokoh adat yang akan menangani peradilan adat adalah pribadi yang sangat memahami prinsip-prinsip hukum adat, rasa keadilan dan terbebas dari intervensi siapapun.

“Ledo no toama, ledo notina nte ledo noana nosampesuvu” yang mengandung arti dan makna bahwa peradilan adat dalam memproses dan memutuskan tidak memiliki ayah (tidak ada intervensi dari atasan, orang – orang dihormati dan berjasa), tidak memiliki ibu (keberpihakan karena sifat keibuan) serta tidak memiliki anak dan saudara (keberpihakan karena sifat persaudaraan dan kekeluargaan).

Artinya, sangat tegas dan tidak memandang orang dari sudut pandang apapun. Salah adalah salah, bahkan ada putusan peradilan yang menyatakan kesalahan kepada tosala dan pelapor/korban.

“Keputusan peradilan adat adalah mutlak dan tidak ada istilah banding. Dan bila tosala tidak memenuhi sangsi adat yang diputuskan, maka sangsi adatnya akan digandakan. Aturan dan hukum adat kita, telah ditetapkan dan diterapkan oleh totua-totua dan raja-raja kita sejak lama,” tandas Atman.

Diakhiri musyawarah adat itu, bendahara BMA Sulteng Hj. Siti Norma Marjanu, SH, M.Hum, M.Si menyampaikan, setelah melalui tiga kali pertemuan pengurus adat dan tokoh adat Sulteng dengan melibatkan pihak pemerintah daerah, kejaksaan dan pihak kepolisian, maka pada pertemuan ke empat yakni tanggal 7 September 2022 disepakati beberapa poin yakni;

1. Surat tugas untuk sidang adat sudah ada, serta nama – nama yang akan bertugas dalam mempersiapkan dan melaksanakan peradilan adat.

2. Waktu pelaksanaan peradilan adat yakni tanggal 18 September 2022 pukul 10.00 Wita sampai selesai.

3. Tempat pelaksanaan peradilan adat di halaman Banua Oge (Sou Raja) Kelurahan Lere.

4. Lembaga Adat Lolu Selatan dan Lurah Lolu Selatan, dikomunikasikan oleh suro adat utuk memeriksa lebih dahulu tosala dan memastikan kehadiran tosala dan mendampingi tosala di dalam peradilan adat.

5. Pihak/warga Poboya yang mengambil vidio juga dihadirkan.

6. Pihak – pihak lain terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan dihadirkan.

7. Penataan tempat peradilan sebaik mungkin dengan menggambarkan kabaraka nuadat (keberkahan adat).

8. Seluruh suro se-Kota Palu diundang mengawal proses peradilan adat dengan atribut dan perlengkapan secara adat, serta seluruh peserta mengenakan pakaian dan sibol adat.

9. Pihak pemerintah Provinsi, Kota Palu, Kejaksaan dan kepolisian adalah tamu undangan dalam peradilan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *