Perempuan di Touna Ditangkap, Diduga Simpan 51 Gram Sabu untuk Jaringan Narkoba

BERANTAS.ID, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial N.D (28) ditangkap setelah kedapatan menyimpan 51,22 gram sabu di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Jumat (15/9/2025).

Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menyampaikan dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan suaminya, Lk. B, di Parigi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka menerima uang Rp 15 juta sebagai uang muka dari suaminya, lalu mendapatkan satu paket sabu seberat 51 gram lebih dari seseorang yang tidak dikenal. Tak lama kemudian ia kembali mentransfer Rp 15 juta sebagai pelunasan,” jelas Iptu Rizal.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan beserta ATM, resi transaksi, dan sebuah ponsel.

Modus tersangka yakni menyimpan sabu untuk menunggu kurir yang akan mengambilnya. Polisi menduga kuat N.D berperan sebagai penghubung dalam rantai distribusi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, N.D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Polres Tojo Una-Una menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkotika yang kini kian marak. ***

News Feed