Berantas.id Banggai – Polisi membubarkan sejumlah warga yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus di kompleks Perikanan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (29/9/2021) malam.
“Anggota patroli menemukan tiga warga yang nongkrong sambil pesta miras,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH,
Pembubaran terhadap warga yang sedang pesta miras tersebut dilakukan petugas patroli dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis namun tetap tegas.
“Barang bukti yang ditemukan dilokasi yaitu satu botol air mineral ukuran 1,5 liter isi cap tikus,” tutur AKP Syukri.
Petugas lalu memerintahkan warga yang pesta miras tersebut untuk memusnahkan minuman haram tersebut dengan cara di tumpahkan ke tanah.
“Mereka diberikan pemahamanan dampak dari mengonsumsi miras bagi kesehatan tubuh dan gangguan kamtibmas,” kata AKP Syukri.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengimbau tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Anggota juga memeriksa barang bawaan dan identitas mereka serta meminta kembali ke rumah masing-masing mengingat waktu sudah larut malam,” pungkas AKP Syukri. Humas Polres Banggai