Berantas.id, Parigi Moutong – Seorang pria lanjut usia berinisial NA (68), warga Kecamatan Parigi Barat, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Parigi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan berawal dari keresahan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Parigi Barat. Kapolsek Parigi IPTU Noldi Williams Sualang kemudian menugaskan enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 16 paket sabu siap edar dengan harga Rp100 ribu per paket, uang tunai Rp6.410.000 yang diduga hasil penjualan, satu dompet hitam, tiga unit telepon genggam merek Vivo dan Advan, serta alat isap sabu seperti bong, kaca pirex, dan beberapa perlengkapan lain. Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka ke Mako Polsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Parigi IPTU Noldi Williams Sualang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang melaporkan kasus tersebut sehingga penindakan dapat segera dilakukan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba. Peran masyarakat sangat penting, karena tanpa laporan dari warga, kasus ini tidak akan terungkap,” ujar IPTU Noldi.
Ia menambahkan, narkoba bukan hanya mengancam kesehatan penggunanya, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Parigi Moutong, khususnya di Parigi Barat, agar menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, IPTU Noldi berharap lingkungan tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran narkoba. Proses hukum terhadap tersangka NA kini tengah berlangsung di Polsek Parigi. (B1)