PETI Buol Kian Brutal, Komnas HAM Sebut Negara Berpotensi Lakukan Pembiaran

BERANTAS.ID,BUOL, SULTENG – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan puluhan alat berat di Desa Kwala besar, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Operasi tambang ilegal yang dilaporkan menggunakan sekitar 20 unit ekskavator tersebut dinilai telah melampaui batas pelanggaran hukum lingkungan dan masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.

Mantan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng yang juga sebagai aktivis lingkungan, Dedi Askary, menegaskan bahwa rusaknya sungai dan sumber air bersih akibat aktivitas PETI merupakan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat.

“Ketika sungai dan sumber air warga dihancurkan oleh aktivitas ilegal, maka hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilanggar. Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tetapi pelanggaran HAM,” tegas Dedi kepada media.

Ia menjelaskan, hak atas lingkungan hidup yang sehat dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurutnya, kerusakan lingkungan berskala besar akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat, baik saat ini maupun generasi mendatang.

Tak hanya soal kerusakan lingkungan, Komnas HAM juga menyoroti situasi sosial di Desa Kwala Besar. Dedi mengungkap adanya rasa takut dan tekanan psikologis yang dialami warga sehingga enggan menyampaikan keluhan secara terbuka.

“Ketika warga merasa terintimidasi dan takut bersuara, itu berarti hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi sedang terancam. Negara wajib hadir melindungi mereka,” ujarnya.

Dedi menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan kekuasaan yang serius di lokasi PETI, di mana kepentingan ekonomi pelaku tambang ilegal lebih dominan dibanding keselamatan dan hak masyarakat.

Sorotan Komnas HAM tidak hanya tertuju pada Desa Kwala Besar. Aktivitas PETI di wilayah gunung Beringin dan gunubg Nunuk di Desa Bodi Kecamatan Palele Barat juga dinilai berisiko tinggi karena beroperasi dekat sumber air dan kebun warga. Meski dampak lingkungan mulai dirasakan, kegiatan tersebut dilaporkan masih berlangsung hingga kini.

“Jika praktik seperti ini terus terjadi dan dibiarkan berulang, maka dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran HAM yang bersifat sistematis,” kata Dedi.

Ia juga menyinggung konsep pelanggaran HAM by omission, yakni pelanggaran yang terjadi akibat pembiaran atau kegagalan negara menjalankan kewajibannya.

“Dalam perspektif HAM, pelanggaran tidak hanya terjadi karena tindakan langsung, tetapi juga karena sikap diam aparat penegak hukum. Jika aktivitas ilegal tidak dihentikan, tidak ada garis polisi, dan hukum tidak ditegakkan, maka negara bisa dinilai lalai,” tegasnya.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, lanjut Dedi, akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pemantauan lapangan, meminta klarifikasi dari Kapolda Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Buol, serta menyampaikan rekomendasi penegakan hukum kepada Mabes Polri dan Gakkum KLHK.

Jika ditemukan adanya ancaman terhadap warga yang melapor, Komnas HAM juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan penonton di tengah kehancuran lingkungan. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, hasil investigasi lapangan mengungkap sedikitnya 23 unit ekskavator masih aktif beroperasi di sejumlah titik PETI di Kabupaten Buol tanpa izin resmi. Alat berat tersebut bekerja siang dan malam, mengeruk perbukitan dan bantaran sungai tanpa reklamasi maupun pengelolaan limbah.

Desa Kwala Besar menjadi titik paling parah, dengan sekitar 20 unit ekskavator dilaporkan beroperasi intensif. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga kini berubah keruh dan berlumpur.

“Sungai sudah rusak, air tidak bisa dipakai, ikan hilang, kebun dan jalanan sering tertimbun lumpur,” ungkap seorang warga Palele yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir intimidasi.

Di wilayah gunung Beringin/Nunuk (Bodi), tiga unit ekskavator juga masih terpantau aktif hingga saat ini, meski lokasinya berdekatan dengan sumber air dan kebun masyarakat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kapolres Buol melalui pesan WhatsApp terkait maraknya PETI dan penggunaan alat berat ilegal. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (ti)

News Feed