Berantas.id,Palu– Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dari Pengadilan Negeri Klas 1A PHI/Tipikor Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025, dan menyatakan bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak sah secara hukum.
Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan bahwa tindakan Polda Sulteng yang menetapkan Hendly Mangkali sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025 telah melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pasalnya, pemanggilan Hendly sebagai saksi dilakukan tanpa surat panggilan yang sah, yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar hakim Imanuel saat membacakan putusan.
Kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa majelis hakim pada dasarnya telah mengabulkan permohonan mereka, yakni membatalkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Substansi putusan adalah dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah dari pihak termohon saat pemeriksaan,” jelas Abd Aan.
Ia menegaskan bahwa batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali merupakan implikasi langsung dari tidak sahnya prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik.
“Secara hukum, penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” tambahnya di hadapan awak media.
Menanggapi hasil putusan, Hendly Mangkali mengaku bersyukur dan menyebut hari tersebut sebagai momen bersejarah dalam hidupnya. Ia merasa lega dan bahagia atas keadilan yang diterimanya melalui putusan hakim.
“Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia,” ujar Hendly.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada istri tercintanya, Ise Morta, serta seluruh keluarga, sahabat, dan rekan-rekannya yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya,” ungkapnya.
Jurnalis asal Morowali Utara ini menegaskan bahwa ia tidak menyimpan dendam atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menjalani seluruh proses hukum dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
“Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya,” pungkas Hendly. (B01)