Berantas.id, Palu – Polda Sulawesi Tengah resmi mengambil alih penanganan kasus kematian Ryan Nugraha dari Polres Banggai Kepulauan. Kapolda Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menjanjikan penanganan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Langkah ini diumumkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono pada Senin, 2 Juni 2025, di ruang kerjanya di Palu. Ia menyampaikan bahwa Kapolda menerima kedatangan keluarga almarhum Ryan Nugraha beserta kuasa hukum mereka sebagai bentuk perhatian terhadap kasus tersebut.
“Bapak Kapolda sore ini menerima silaturahmi dari orang tua Almarhum Ryan Nugraha didampingi beberapa penasehat hukum,” ujar Kombes Djoko.
Dalam pertemuan itu, Kapolda menyampaikan belasungkawa mendalam dan doa bagi almarhum. Ia juga menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas penyebab kematian Ryan.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus kematian Ryan Nugraha, Polda juga akan mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Banggai Kepulauan,” lanjut Djoko.
Empat personel dari Polres Banggai Kepulauan yang sebelumnya menangani kasus ini telah dikenai tindakan penempatan khusus atau patsus karena diduga melanggar kode etik dan tidak menjalankan prosedur dengan semestinya.
“Mereka diduga melanggar kode etik Polri, bekerja tidak profesional atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan terhadap korban Ryan Nugraha,” tegas Kabidhumas.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda Sulteng akan membuka hasil investigasi secara terang dan objektif setelah menerima hasil otopsi dari laboratorium forensik di Makassar.
“Kami akan bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel, tidak akan kami tutup-tutupi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda juga telah mengirim tiga pejabat utama ke Banggai Laut yakni Dirresnarkoba, Kabidpropam, dan Kabiddokkes untuk mengawal proses awal investigasi.
Selain itu, dalam waktu dekat, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan akan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan mobil Traffic Accident Analysis (TAA), guna memastikan informasi teknis seputar dugaan kecelakaan tunggal yang menyebabkan kematian Ryan.
“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan bersabar serta tidak berasumsi atau membuat kesimpulan tentang kematian Ryan Nugraha. Serahkan penanganan kasus ini kepada Polda Sulteng dan kita tunggu bersama hasil otopsinya,” pungkas Kombes Djoko.
Kematian Ryan Nugraha menyita perhatian publik karena diduga terjadi dalam kondisi yang mencurigakan. Dengan pengambilalihan kasus oleh Polda Sulteng, keluarga dan masyarakat kini menanti kejelasan serta keadilan atas peristiwa ini. (B1)
