Berantas.id,Palu – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah. Tiga kurir lintas negara dibekuk saat baru saja mendarat di pesisir Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025).
Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., setelah timnya melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan.
“Ini bukan jaringan baru. Mereka sudah lama kami pantau, bahkan sejak tahun 2021. Setelah tiga tahun diburu, akhirnya mereka terjebak saat hendak mendarat di Tolitoli,” ungkap Kombes Pribadi dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Dalam aksi penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit speed boat berisi tiga tersangka kurir dan dua karung besar yang masing-masing berisi 15 paket sabu. Total berat sabu yang disita diperkirakan mencapai 30 kilogram.
Ketiga tersangka yang kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng adalah JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47); dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa JK lebih dulu berangkat dari Tolitoli ke Tarakan dengan kapal perintis. Ia kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, keduanya berlayar ke Semporna, Malaysia, menggunakan speed boat, untuk mengambil sabu dari seorang yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh seseorang berinisial G.
Setelah sabu diperoleh, perjalanan kembali ke Indonesia dilakukan dengan hati-hati. Mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar, dan dalam perjalanan pulang, S ikut menumpang speed boat hingga akhirnya mereka ditangkap saat tiba di Tolitoli.
Selain sabu dan kapal cepat, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk koordinasi selama menjalankan aksi penyelundupan.
“Kami akan terus membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk mencari tahu siapa pemasok utama yang ada di luar negeri,” tegas Pribadi Sembiring.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami hitung, satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang. Artinya, dari pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya laten narkotika. (B01)






