Berantas.id, Palu – Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka Hendly Mangkali ditunda oleh hakim tunggal karena ketidakhadiran pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai termohon. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penundaan ini disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (16/5). Menurutnya, ketidakhadiran Polda Sulteng disebabkan karena mereka masih berada di luar kota dan mengusulkan agar sidang digelar pada Kamis, 29 Mei 2025.
“Sidang praperadilan ditunda, sebab sampai sekarang termohon Polda tidak hadir. Dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya pada Kamis (29/5) mendatang, masih berada di luar kota,” ujar Imanuel.
Namun, permintaan tersebut ditolak hakim karena jadwal praperadilan dibatasi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk diputuskan sejak dimulainya sidang. Oleh karena itu, sidang akan kembali dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Imanuel juga mengingatkan agar pada sidang mendatang seluruh pihak sudah siap dengan saksi, bukti-bukti, dan jawaban dari termohon. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak ada halangan, sidang praperadilan diputus Rabu (28/5) mendatang, sebelum libur,” tambah Imanuel.
Kasus ini bermula dari penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga menyebarkan informasi terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan salah satu pejabat daerah.
Proses praperadilan ini diajukan oleh pihak Hendly Mangkali untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulteng. Dengan penundaan ini, proses hukum akan kembali bergulir pada minggu depan dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan memberikan keterangan secara lengkap. (tony)
