Berantas.id Palu– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Lekatu Kelurahan Tatangah, Kecamatan Tatangah Kota Palu. Rabu (29/9/2021).
Pelaku H (39) tidak memiliki pekerjaan beralamat di Jalan Padan Jakaya, Kelurahan Duyu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, informasi awal diterima dari warga pada, Jumat (10/9/2021).
Bahwa terduga itu merupakan seorang pengedar Sabu di Tantanga. “Menjual dengan cara mengedarkannya disalah satu rumah yang berada di Jl Lekatu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Dari informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat dimaksud.
Setelah memastikan, bahwa terduga sedang menjual Sabu di lokasi itu pada, Pukul 14.00 Wita polisi melakukan penggrebekan, dan berhasil menciduk pelaku.
Saat di geledah, didapati barang bukti diduga Sabu di samping terduga, ketika berada di dalam rumah, Kemudian H langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti turut diamanakan 20 saset plastik klip diduga sabu berat brutto 4,48 gram, 1 pak plastik klip, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp, dan 2 buah kotak plastik tempat simpan shabu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno.