Berantas.id, Morowali – Kabag Ops Polres Morowali AKP Awaluddin S.H, M.H bersama kasat narkoba Iptu Anton S. Mowala S.Kom melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana penyalaguanaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum polres Morowali kamis, 25/11/2021.
Kabag Ops menuturkan telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang berada di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, ujar AKP Awaluddin.
Dengan adanya informasi tersebut Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan tepat pukul 23:00 Wita menemukan tersangka AZM (28 tahun) yang akan melakukan transaksi jual beli .
Kemudian melakukan penggeledahan badan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, lanjut penggeledahan dikamar kos tersangka AZM ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu.
Tersangka AZM bersama barang bukti digelandang ke polres Morowali, barang bukti yang ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus bening berisi narkotika jenis sabu seberat 43.80 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AZM bahwa barang bukti diperoleh dari W yang berada di Kab. Sopeng, Provinsi Selawesi Selatan dan dijual 1 gram seharga Rp 1.800.000.
Lebih jelas pasal yang dipersangkakan atau melanggar pasal 114 ayat (2) supsider pasal 112 ayat 2 pidana penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ab)
Editor : Tony