Berantas.id,Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Senin (22/09/2025), jajaran Polres memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, minuman keras, serta ribuan butir obat keras daftar G di lobi Mapolres Morowali.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Di antaranya, penangkapan tersangka berinisial AA alias O pada 3 Agustus 2025 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, dan tersangka MN alias N yang diringkus di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada 27 Agustus 2025.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran sabu.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin langsung kegiatan, menegaskan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus saling mengingatkan, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar, agar jangan pernah mendekati barang haram ini. Polres Morowali akan terus bekerja maksimal, tapi keberhasilan tidak mungkin tercapai tanpa dukungan masyarakat dan instansi terkait,”tegas Kapolres.
Dalam pemusnahan ini, Satresnarkoba Polres Morowali menghanguskan barang bukti sabu seberat 2.061 gram (bruto) dengan nilai sekitar Rp 3,6 miliar, serta obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15 ribu butir dengan nilai Rp 75 juta. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan BNNK Morowali Haswad Adya, S.H., dan pihak Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi. Pemusnahan ini, lanjut Kapolres, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba agar berpikir seribu kali sebelum beraksi di wilayah hukum Morowali. (B1)