Polres Morowali Utara Gagalkan Peredaran 96 Gram Sabu di Mamosalato, Dua Pelaku Ditangkap

BERANTAS.ID,MOROWALI UTARA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua orang pria masing-masing berinisial PG (58) dan AA (29) ditangkap bersama barang bukti 96 gram sabu dalam sebuah operasi gabungan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato. Personel Polsek Bungku Utara bersama Polsubsektor Mamosalato menghentikan sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai PG dengan penumpang AA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet besar berisi sabu-sabu yang dibungkus lakban di dalam dus kecil.

Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi, SH, menjelaskan bahwa barang haram tersebut dibawa AA dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Baturube. Setibanya di pelabuhan, AA dijemput PG menggunakan mobil Avanza untuk kemudian mengedarkan sabu tersebut di wilayah Mamosalato. Namun rencana itu berhasil digagalkan oleh aparat.

Selain sabu dengan berat total 96 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp 1.950.000, tiga unit ponsel, dua korek api berbentuk pistol, satu bilah badik, dan satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan pelaku. Kedua tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu sebanyak 96 gram serta sejumlah barang bukti lain. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya melalui pesan singkat, Minggu (24/8/2025).

Polres Morowali Utara menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti sebagai langkah cepat memutus jaringan narkotika di daerah. (B1)