Berantas.id Palu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menindak enam pelaku penyalaguna Narkotika di Jl Lekatu, Kelurahan Tatangah, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pelaku AW alias Pade (47), LF alias Lutfi (27), dan GF (30) ketiganya beralamat di Jl Lekatu, Kelurahan Tatangah, Kecamatan Tatanga. Sedangkan RMP (31) alamat Jl Bougenville, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Ulujadi, MS (33) alamat Jl Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan A alias Sandy (36) alamat Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan berawal tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari warga, Minggu (8/8/2021).Bahwa terduga GF dan LF merupakan pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.“Terduga menjual sabu di rumah tempat tinggalnya di Jl Lekatu,” kata AKBP Bayu.
Dari itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga tersebut. Setelah mencari dan berhasil mengetahui ciri-ciri keduanya, serta rumah tempat tinggalnya.
Kemudian Kamis (19/8/2021), petugas berhasil melakukan penindakan terhadap keduanya.“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 7 saset plastik klip yang diduga Sabu di kamar rumah keduanya,” ucap AKBP Bayu.
“Pada saat penggrebekan itu juga, anggota mendapati 4 orang lainya di TKP dan langsung ikut diamanakan,” tambahnya.
Setelah itu, keenam orang tersebut langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan di TKP tujuh saset plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 1,75 gram, tiga alat isap, tiga buah HP dan tiga timbangan digital.