
Salah satu item pengerjaannya adalah bangunan saluran U-dicth yang diduga dikerjakan tanpa menggunakan lantai kerja, Lantai saluran pasangan batu mortar diduga tidak menggunakan batu kosong dan rabat bahu jalan banyak yang amlas dan rusak karena diduga tidak sesuai yang sudah di sepakati dan di anggarkan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Proyek yang terpantau Tim Media Online Berantas.id yang diduga volumenya disunat pada waktu pelaksanaanya yaitu di Ruas Jalan Beteleme – Tompira – Kolonodale – Tompira – Bahonsuai – Bungku yang masih dalam kewenangan Balai Jalan Nasional Wilayah Palu Sulteng adalah :
Kordinator LBH Progresif Sulawesi Tengah Abd. Razak SH., Ikut angkat bicara dan mengatakan bahwa dalam pemasangan atau pengerjaan U-ditch cetak ditempat itu wajin menggunakan lantai kerja. seperti dengan pengurukan sirtu di bawah saluran karena bertujuan sebagai menstabilkan tanah dan menjaga elevasi atau kestabilan bangunan U ditch agar tidak miring dan amblas.
”Rekanan, PPK lll.6 dan Kasatker PJN lll harus tahu dong metode kerja saluran U-dicth cetak ditempat agar elevasi cross section benar, lantai kerja itu penting untuk menstabilkan tanah sebagai dudukan alas U-ditch cetak ditempat, kesalahan dalam proses penggalian dapat menimbulkan genangan air pada saluran Jika sedang melakukan proses penggalian, langkah selanjutnya adalah membuat lining agar tanah dibawa tidak longsor dan menutup kembali area galian sehingga elevasi sesuai perancanaan dan desain yang telah dibuat, begitupun dengan item pekerjaan lainnya wajibnya dikerjakan sesuai rujukan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) ” Ujarnya
Razak, kembali menambahkan bahwa, dirinya meminta kepada Kepala Balai Jalan Nasional Palu melalui Kasatker dan PPK lll.6 agar memperhatikan kondisi yang dialami struktur jalan akibat pekerjaan proyek yang diduga sengaja menyunat volume dan hanya dikerja secara asal – asalan.
Tambah Razak panggilan akrabnya “Bekerjalah sesuai standar jalan Nasional, supaya masyarakat merasakan betul dampak dari pembangunan yang tak lain juga menggunakan uang rakyat. Kalau dikerjakan tidak sesuai dengan rujukan Rencana Anggaran Biaya, seperti ketebalan rabat bahu dan tipisnya lantai saluran pasangan batu mortar dan tidak menggunakan lantai kerja yang seperti dilaksanakan oleh kontraktor nakal bagaimana hasilnya nanti,” ujar Razak, sangatlah Wajib Aparat Penegakan Hukum untuk menindak pekerjaan yang terkesan buang – buang uang Negara.
Terkait hal tersebut PPK lll.6 Job Hoshino Turang. ST, Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN ) Wilayah lll Endry Z. Jamal dan Kepala BPJN Palu saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp memilih kompak bungkam dan tidak menjawab beberapa pertanyaan dari Tim Redaksi Media Online Berantas.id” dan terkesan menutup diri.