Berantas.id, Sulawesi Tengah – Setelah beberapa kali disoroti melalui pemberitaan, Kepala Balai (Kabalai) Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahabudin menantang wartawan untuk menunjukkan lokasi penimbunan bahu jalan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Gayung pun bersambut, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Konsorsium Media Sulteng memenuhi ajakan tersebut dengan mendatangi lokasi rusaknya bahu jalan akibat galian pipa Proyek SPAM Pasigala, pada Minggu 21 Mei 2023.
Sahabudin datang bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pelaksana proyek, sekaligus mengundang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulteng yang menangani ruas Karanjalemba – Biromaru, Hamzan.
Dalam peninjuan di lokasi pekerjaan terungkap, bahwa material timbunan bahu jalan ruas Karanjalemba – Biromaru yang saat ini telah selesai dilakukan penimbunan, rupanya belum melalui uji laboratorium (Lab) untuk mengetahui, apakah material yang digunakan itu sudah layak dan sesuai spesifikasi atau tidak.
Hal itu diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM Pasigala dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Helmi ST bersama Kepala BP2W Sahabudin saat meninjau lokasi pekerjaan.
“Iya, memang material belum dilakukan uji lab,” ujar Helmi, ST menjawab pertanyaan wartawan di lokasi pekerjaan tepatnya di pertigaan Jalan Dewi Sartika – Karanjalemba, Minggu 21 Mei 2023 sore.
Helmi mengaku akan membongkar kembali semua material yang telah digunakan menimbun bahu jalan, jika nantinya hasil uji laboratorium ternyata material yang telah digunakan tidak sesuai dan tidak memenuhi kualifikasi.
“Kalau hasil uji lab tidak sesuai, akan diperbaiki kalau teman-teman Bina Marga tidak terima. Tapi ini kan sementara pengerjaan pak, kita pasti akan kembalikan seperti semula. Nanti bapak liat kalau sampai Desember tidak seperti semula baru bapak protes,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulteng yang menangani ruas Karanjalemba-Biromaru, Hamzan yang juga hadir di lokasi proyek mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apakah material yang digunakan saat ini sudah melalui uji laboratorium atau belum.
“Belum ada disampaikan ke kami, apakah material ini sudah melalui uji lab atau tidak,” kata Hamzan.
Dikatakan, yang pasti sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR Sulteng bahwa bahu jalan yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula. Kalau sebelumhya ada rabat, maka harus dirabat juga. Kalau ada Urpil (Urukan Pilihan), maka harus urpil juga.
“Mekanisme kami untuk masuk diperjerjaan ini tidak ada, jadi kalau ada yang tidak sesuai ya kami tegur. Kalau menggunakan standar APBN standar kelas S, maka harus ada kelas A dulu dibawahnya 30 cm, baru ada kelas S, sehingga kalau ada pelebaran itu bisa dibuang ulang karena dia bukan struktural, kelas A ini yang struktural,” jelas Hamzan.
kolase, Kabalai BP2W Sahabudin (kiri) timbunan bahu jalan akibat galian pipa SPAM Pasigala yang sudah lebih tinggi dari badan jalan dan PPK Proyek SPAM Pasigala BP2W, Helmi ST.
Dia mengaku sudah beberapa kali menegur pihak pelaksana proyek itu terkait dengan penimbunan bahu jalan, namun tidak terlalu ditanggapi.
Olehnya, pihaknya belum akan memberikan izin untuk ruas selanjutnya seperti di Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Jalan Sis Aljufri. Jika masalah di ruas Karanjalemba – Biromaru itu belum clear, maka pihaknya belum memberikan izin untuk masuk ke ruas selanjutnya.
“Pak Kadis sudah menyurat, ini kalau tidak clear (Ruas Karanjalemba – Biromaru), maka belum bisa masuk ke sana (Jalan Touwa, I Gusti Ngurah Rai dan Sis Aljufri). Kasih clear dulu ini, kalau sudah okey kami terima, baru boleh masuk Jalan Touwa, I Gusti Ngurahrai dan Sis Aljufri,” jelas Hamzan.
Dia menegaskan, pihaknya tidak mepersoalkan timbunan yang digunakan saat ini untuk penimbunan bahu jalan asal ada hasil laboratorium dan itu memenuhi spesifikasi.
“Kalau hasil laboratorium masuk, ya tdak masalah dan yang penting dikembalikan ke posisi awal. Kalau posisi awalnya urpil ya dikembalikan ke urpil, kalau rabat ya dirabat juga. Kami minta diratakan pake gredel, karena bahu jalan lebih tinggi dari jalan sehingga air mengalir ke jalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Sulteng Abd. Razak SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polda Sulteng maupun Kejati Sulteng untuk melidik dugaan pelanggaran terhadap proyek SPAM Pasigala yang menelan anggaran Rp155.424.228.000 di BP2W Sulteng.
Dia mendorong APH untuk segera melakukan langkah pencegahan maupun tindakan terhadap potensi penyalahgunaan uang negara.
Proyek SPAM Pasigala milik BP2W Sulteng ini, dinilai tidak memenuhi standar dimana paket ini digarap PT PP yang merupakan BUMN.
Dari aspek timbunan bahu jalan sudah sangat jelas, dimana material yang digunakan untuk menimbun galian pipa hanya urugan bercampur lumpur. Material timbunan yang dipakai, merupakan tanah galian bercampur ranting kayu dan akar pohon.
Hal ini yang membuat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PUPR Sulteng, Asbudianto berang.
“Kontraktor hanya kerja asal-asalan, hanya bisa membongkar dan tidak tahu mengembalikan ke kondisi awal,” tegas Asbudianto, Kamis 11 Mei 2023 lalu.
“Kontarktor harus bongkar kembali itu dan gunakan material sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Proyek SPAM Pasigala ini Proyek Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan PT PP dengan nilai kontrak sebesar Rp155.424.228.000,00 Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melekat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman BP2W Sulteng. ***