Praperadilan Menang, Kuasa Hukum Hendly Serukan Perlindungan Pers

Berantas.id,Palu — Kuasa hukum jurnalis Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH., MH., menyatakan bahwa profesi jurnalis merupakan pilihan hidup yang mulia dan layak dihormati. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers usai putusan praperadilan yang membebaskan kliennya dari status tersangka, Kamis pagi (29/5), di Café Inaku, Jalan Basuki Rahmad, Kota Palu.

Dalam keterangannya, Dr. Mardiman mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam membela Hendly merupakan bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keselamatan kerja jurnalistik. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini apabila kembali diangkat.

“Saya kuasa hukum Hendly, berharap cukuplah sampai di sini. Tetapi saya juga menegaskan, kami dari tim kuasa hukum akan tetap mengawal jika kasus ini diangkat kembali,” tegas Mardiman di hadapan sejumlah awak media.

Sebagai seorang advokat muda, Mardiman menekankan pentingnya kerja-kerja jurnalis, terutama dalam hal peliputan investigatif yang kerap bersentuhan dengan berbagai risiko. Ia menyebut profesi jurnalis setara dengan advokat karena keduanya menjalankan fungsi sosial penting tanpa sokongan dana dari negara.

“Kerja-kerja jurnalis dalam investigasi sangat rawan. Pekerjaan jurnalis adalah pilihan hidup yang teman-teman ambil. Pekerjaan jurnalis sangat mulia, sama halnya seperti advokat. Kita tidak digaji oleh negara. Hari ini mungkin Hendly, ke depan bisa jadi teman-teman yang saya lihat di depan saya,” ungkapnya.

Mardiman juga menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi para jurnalis yang menghadapi tekanan hukum selama menjalankan tugas. Ia memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap Hendly bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Jika Hendly dipenjarakan, maka model seperti ini bisa diikuti oleh oknum-oknum pejabat lain yang terganggu, untuk membungkam pers. Ini berbahaya. Teman-teman pers sebagai pilar demokrasi bisa menjadi takut dan tertekan,” katanya dengan nada tegas.

Konferensi pers tersebut menjadi ajang penegasan dukungan terhadap kebebasan pers serta seruan akan pentingnya solidaritas antar pegiat media dalam menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat. Dr. Mardiman mengingatkan bahwa pers adalah salah satu pilar penting demokrasi yang tidak boleh dilemahkan melalui jalur hukum yang disalahgunakan.

Dengan putusan praperadilan yang membebaskan Hendly dari status tersangka, diharapkan kasus ini tidak berlanjut ke tahap lain yang dapat merusak iklim kebebasan pers di Tanah Air. Mardiman pun berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jurnalis. (B01)