Proyek RS Untad Rp147,26 Miliar Disorot! Jejak Pengawasan dan Dokumen Serah Terima Perlu Dibuka

PALU, BERANTAS.ID — Pernyataan bahwa pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (RSPTN Untad) telah mencapai 100 persen secara kontrak belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai kondisi fisik bangunan dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Di tengah munculnya temuan sejumlah bagian bangunan yang terlihat belum tuntas atau mengalami kerusakan, perhatian kini mengarah pada peran konsultan pengawas, laporan progres fisik, hasil pemeriksaan pekerjaan, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran dan serah terima proyek senilai Rp147,26 miliar tersebut.

Pemerhati infrastruktur, Ir. Djony Eko Prasetyo, ST, menilai penelusuran perlu dimulai dari dokumen pengawasan. Menurut dia, laporan progres dan hasil pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang dinyatakan selesai benar-benar sesuai dengan volume, spesifikasi, dan lingkup kontrak.

“Kalau ternyata sudah dibayarkan 100 persen, pasti konsultan menandatangani laporan progresnya. Sudah pasti konsultan ikut bertanggung jawab atas progres pekerjaan RS Untad. Pintunya, itu konsultan dulu,” kata Eko.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Eko mengenai pentingnya peran konsultan pengawas. Adapun tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan kontrak jasa konsultansi, dokumen yang ditandatangani, serta hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.

Laporan 100 Persen Perlu Diuji dengan Kondisi Lapangan

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah bagian bangunan RSPTN Untad menjadi perhatian setelah ditemukan tegel yang belum terpasang di beberapa ruangan, plafon yang belum selesai, lantai keramik yang terlihat ambles, serta retakan pada beberapa bagian bangunan.

Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah bagian-bagian yang dipersoalkan memang termasuk lingkup kontrak tahap pertama, apakah volume pekerjaan telah terpenuhi, dan bagaimana kondisi bangunan ketika diperiksa sebelum serah terima?

Pertanyaan itu penting karena kondisi fisik yang terlihat belum tuntas tidak serta-merta membuktikan adanya kekurangan volume kontrak. Sebaliknya, pernyataan bahwa kontrak telah selesai 100 persen juga perlu dibaca bersama dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, dan berita acara pemeriksaan.

Dengan demikian, pengujian tidak cukup dilakukan melalui pernyataan para pihak. Diperlukan pencocokan antara pekerjaan aktual dan dokumen yang menjadi dasar penetapan progres akhir.

PPK Menyebut Kontrak Selesai, Tahap Berikutnya Disebut Berbeda

Dalam konfirmasi sebelumnya, Rahman Tinri, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Prasarana Strategis di Sulawesi Tengah, menyatakan pekerjaan pada kontrak sebelumnya telah selesai 100 persen secara kontrak.

Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan tahap berikutnya menggunakan kontrak berbeda. Ketika ditanya mengenai pengusulan anggaran tahap lanjutan, Rahman menyebut prosesnya masih berjalan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri batas pekerjaan pada masing-masing kontrak.

Apabila terdapat bagian bangunan yang belum terpasang, perlu dipastikan apakah bagian tersebut memang tidak termasuk dalam kontrak pertama atau justru merupakan pekerjaan yang seharusnya sudah dipenuhi. Demikian pula, jika ditemukan kerusakan, diperlukan pemeriksaan teknis untuk membedakan antara kekurangan pekerjaan, cacat mutu, kerusakan setelah pekerjaan selesai, maupun faktor lain.

Tanpa penelusuran tersebut, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa temuan lapangan merupakan kekurangan volume kontrak atau kesalahan pembayaran.

Konsultan Pengawas Menjadi Salah Satu Kunci Penelusuran

Eko menilai laporan konsultan pengawas perlu diperiksa untuk mengetahui dasar penetapan progres pekerjaan, terutama jika pembayaran telah mencapai 100 persen.

Namun, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada konsultan. Dokumen yang sama perlu dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan, laporan pemeriksaan PPK, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

1. Siapa konsultan pengawas yang bertugas pada proyek RSPTN Untad dan siapa personel yang bertanggung jawab atas pemeriksaan pekerjaan?

2. Apakah laporan progres akhir mencerminkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dan sesuai dengan kontrak?

3. Apakah hasil pemeriksaan mencatat kekurangan, cacat mutu, atau pekerjaan yang memerlukan perbaikan?

4. Apakah seluruh item yang kini dipersoalkan tercantum dalam kontrak tahap pertama?

5. Dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran akhir serta penetapan pekerjaan selesai 100 persen?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memperjelas apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan batas lingkup pekerjaan, administrasi kontrak, mutu konstruksi, atau aspek lain yang membutuhkan tindak lanjut.

PHO, FHO, dan Serah Terima Operasional Harus Dibedakan

Eko juga menyoroti perbedaan antara Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), dan serah terima operasional kepada institusi penerima.

Menurut pandangannya, setiap tahapan memiliki konsekuensi yang perlu dibaca sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme pengelolaan aset yang berlaku.

“PHO boleh, FHO boleh, tetapi belum boleh diserahterimakan,” ujar Eko, menjelaskan pandangannya mengenai pekerjaan yang menurut penilaiannya belum tuntas.

Pandangan tersebut perlu diuji terhadap dokumen proyek dan ketentuan yang berlaku. Penentuan sah atau tidaknya serah terima tidak dapat hanya didasarkan pada penilaian umum, melainkan harus melihat jenis serah terima yang dilakukan, persyaratan penerimaan, lingkup pekerjaan, serta kondisi dan fungsi bangunan saat diperiksa.

Eko juga menyinggung mekanisme penganggaran melalui MAK 52 atau Belanja Barang dan MAK 53 atau Belanja Modal. Namun, klasifikasi anggaran saja tidak cukup untuk menentukan status penyelesaian pekerjaan. Hal itu harus dibaca bersama dokumen kontrak, ketentuan pengelolaan aset, dan berita acara serah terima yang relevan.

Bantahan Kontraktor: Seluruh Item Kontrak Diklaim Selesai

Di sisi lain, pihak kontraktor pelaksana PT Cimendang Sakti Kontrakindo melalui PT Medal Jaya Purnama selaku anggota KSO telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah persoalan yang diberitakan.

Dalam surat bertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani Adv. Enday Dasuki, pihak perusahaan menyatakan seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah selesai 100 persen serta telah melalui pemeriksaan bersama dan serah terima sesuai prosedur.

Perusahaan juga menyatakan tegel yang belum terpasang di sejumlah ruangan bukan bagian dari lingkup pekerjaan kontrak tersebut.

Terkait retakan pada sambungan dilatasi lantai dan dinding, perusahaan mengaitkannya dengan gempa bumi bermagnitudo 6,7 yang disebut terjadi pada 16 Juni 2026, bukan akibat kegagalan konstruksi atau pengerjaan yang tidak sesuai.

Sementara itu, belum beroperasinya rumah sakit secara penuh dijelaskan perusahaan berkaitan dengan kebutuhan integrasi lanjutan, pengadaan alat kesehatan, dan pengujian fungsi operasional medis yang disebut berada di luar lingkup kontrak konstruksi fisik.

Keterangan tersebut merupakan posisi resmi pihak perusahaan. Untuk menilai dasar bantahan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkup pekerjaan, gambar kerja, catatan pemeriksaan, serta kajian teknis mengenai kondisi bangunan dan penyebab retakan.

Nilai Kontrak Rp147,26 Miliar, Dokumen Proyek Perlu Dicocokkan

Berdasarkan data proyek yang dihimpun, pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi RSPTN Untad memiliki nilai kontrak Rp147.264.038.291,84 dengan pagu anggaran Rp184.080.049.000.

Proyek tersebut dibiayai melalui APBN dalam program Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP), dengan dukungan pinjaman Bank Dunia (World Bank Loan), di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Pelaksanaan proyek berada pada satuan kerja yang menangani prasarana permukiman di Sulawesi Tengah.

Data yang dihimpun menyebut PHO dilaksanakan pada 14 Maret 2025, serah terima operasional kepada Universitas Tadulako berlangsung pada 22 Mei 2025, dan FHO tercatat pada 9 September 2025.

Tanggal-tanggal tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen asli untuk memastikan urutan tahapan, persyaratan penerimaan, masa pemeliharaan, dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.

Dokumen yang perlu ditelusuri meliputi kontrak beserta adendum jika ada, gambar dan spesifikasi teknis, laporan konsultan pengawas, laporan progres akhir, hasil opname, berita acara PHO dan FHO, daftar kekurangan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima operasional.

Uji Dokumen, Bukan Sekadar Adu Pernyataan

Persoalan proyek RSPTN Untad tidak semestinya berhenti pada perbedaan keterangan antara pihak yang menyatakan kontrak telah selesai dan pihak yang menyoroti temuan fisik bangunan.

Keduanya perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh item kontrak memang telah dipenuhi, dokumen pengukuran, laporan pengawasan, dan hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjelaskan dasar penetapan progres 100 persen. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu diketahui jenis ketidaksesuaian tersebut, lingkup kontrak yang terkait, serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya mengidentifikasi konsultan pengawas untuk meminta penjelasan mengenai laporan progres fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan proses serah terima proyek.

Konfirmasi juga diperlukan dari PPK, satuan kerja, kontraktor, serta Universitas Tadulako sebagai pihak penerima, agar seluruh keterangan dapat diuji secara berimbang.

Pemeriksaan oleh pihak berwenang atau tenaga teknis independen dapat menjadi langkah untuk memperjelas status pekerjaan, termasuk apakah temuan berkaitan dengan batas lingkup kontrak, kekurangan pekerjaan, cacat mutu, kerusakan setelah penyelesaian, atau persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut.

Pada akhirnya, angka 100 persen harus dapat dijelaskan melalui dokumen dan kondisi pekerjaan yang terverifikasi. Bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat pembangunan benar-benar sesuai dengan tujuan proyek.***