PT.Marinda Utama Karya Subur Terindikasi Kurangi Volume Lantai Kerja Saluran U Ditch

Berantas.id,Palu-Perusahaan asal samarinda Kota Kalimantar Timur pada pekerjaan proyek Pembangunan Jembatan Akses Utama Huntap Tondo – Talise Kota Palu oleh Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melekat pada Satker PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PROVINSI SULTENG dengan Nama Penyedia Jasa PT. MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dengan Nilai Kontrak Rp72.415.806.000,00. ,- yang bersumber dari dana APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara) pada Tahun Anggaran 2021 itu terindikasi curi volume lantai kerja.

Proyek tersebut terindikasi pengerjaannya tidak susuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pengamatan media dilokasi ,pengerjaan beberapa hari lalu, Tampak pada volume lantai kerja yang berfungsi sebagai alas dudukan saluran U-ditch dengan mutu Beton K-350 di kelurahan tondo. Kecamatan Mantikulore Kota Palu itu berfariasi, ada yang pakai lantai kerja yang diduga tidak mencukupi ketebalan, hanya duduk diatas material sirtu dan adapula yang beralaskan abu batu. 

Lebih parahnya lagi, pihak penyedia jasa mengganti lantai kerja abu batu sebagai lapisan dudukan saluran U ditch dan kini sudah menjadi lumpur, ini jelas ada indikasi metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan Desain yang tertera dalam kontrak kerja yang disepakati.

Diduga kontraktor pelaksana juga terindikasi menggunakan material ilegal hasil kerukan alat excavator disungai Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore yang digunakan sebagai material lapis dasar jalan dan material lapis dasar untuk oprit jembatan dan Box Culvert. karena Jika mengacu kepada aturan kontrak kerja, material timbunan badan jalan dan oprit jembatan/ box culvert itu harus didatangkan dari tempat material yang mengantongi ijin sesuai aturan kontrak.

Lemahnya pengawasan dari pihak Balai Jalan Nasional Palu dan Konsultan Proyek memunculkan suara – suara sumbang dari Lembaga Pemantau Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Henrik sebagai kordinator ikut angkat bicara soal dugaan material ilegal yang digunakan oleh pihak penyedia jasa, ada apa kok mereka Satker, PPK dan Konsultan Pengawas dengan sengaja membiarkan bahkan merestui kekeliruan penyedia jasa pada saat memanfaatkan material disekitar lokasi kegiatan bahkan yang tampak didepan mata pun mereka seakan – akan tidak melihat kekeliruan pada pekerjaan lantai saluran U ditch. Jadi besar kemungkinan dari pihak pengguna dan oenyedia jasa tidak melakukan tugas kerja yang sebenarnya dan terkesan tutup mata.

Henrik sebagai Kordinator LPKNKRI cabang Sulteng yang ditemui di lokasi proyek, meminta Kepada Kepala BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) Sulawesi Tengah terkuhus SATKER ( Satuan kerja ) dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) serius mengawasi proyek yang di kerjakan kontraktor nakal tersebut, dalam hal ini mengawasi anak buahnya yang ikut bermain mata dengan kontraktor nakal.

Lanjut iyya juga mengatakan bahwa jika benar pihak penyedia jasa tidak mengerjakan sesuai dengan metode dalam gambar kerja, maka Henrik akan meminta agar pihak APH ( Aparat Penegak Hukum) Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera lakukan penindakan demi mencegah kerugian Negara mumpung pekerjaan tersebut masih dalam proses pelaksanaan. Tegasnya.

Kepala Balai Jalan Nasional Palu M.Syukur dan Satker ( Satuan Kerja ) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah lll saat dikomfirmasi Awak Media Bernatas.id lebih memelih irit bicara pada saat dihubungi via chat di aplikasi Whatsapp : Terimakasih infonya,

Segera ditindaklanjuti, kami teruskan ke Ppk3.8 utk mendapatkan klarifikasi. Hal yang sama pun juga dilakukan oleh Satker PJN lll Endry : Sudah saya tindak lanjuti ke PPKnya, nanti tunggu apa tangapan beliau bang, Baik akan saya teruskan ke PPKnya.

PPK 3.8 Andria Muharam ST saat dikonfirmasi Via Aplikasi Whatsapp membantah dan mengatakan bahwa Material didatangkan dari buluri pak IUPnya ada dan Yg ada di video itu adalah material buluri, kemudian soal ijin pengerukan material di sungai Vatutela juga PPK 3.8 bantah, Memang tidak proses izin material sungai vatutela karena tidak mengambil material dari sana, Tidak boleh karena tidak mengantongi ijin. Kemudian Awak media inipun kembali menanyakan soal APD Pekerja, Jawab PPK 3.8 Untuk APD umumnya digunakan oleh pekerja. Namun ada 1-2 orang yg melepas APD saat bekerja. Ini menjadi catatan kami utk memperketat pengawasan dan terkait Lantai kerja, semua pasangan U Ditch menggunakan lantai kerja fc10 dengan ketebalan 5 Cm , namun di beberapa tempat menggunakan abu batu untuk menjaga level top uditch. Penggunaan abu batu tidak diperhitungkan dalam volume.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *