BERANTAS.ID,PALU – Pelaksanaan putusan pengadilan yang memenangkan enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memasuki babak penting.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menjadwalkan kembali sidang eksekusi perkara tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2026, setelah sidang sebelumnya pada 20 Agustus 2026 ditunda.
Sidang lanjutan ini menjadi perhatian karena perkara pemberhentian enam kepala desa tersebut telah melalui proses pemeriksaan di PTUN Palu hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Sidang lanjutan kemudian dijadwalkan kembali oleh Ketua PTUN Palu.
Permohonan eksekusi diajukan setelah para kepala desa memperoleh putusan yang pada pokoknya membatalkan keputusan pemberhentian mereka dan memerintahkan pemulihan kedudukan sebagaimana amar putusan pengadilan.
Enam kepala desa yang menjadi pihak dalam perkara tersebut yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop; dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua.
Perkara bermula ketika Bupati Banggai menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap keenam kepala desa pada 18 Juni 2025.
Menurut keterangan kuasa hukum, pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan para kepala desa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Persoalan tersebut kemudian diuji melalui jalur hukum di PTUN Palu.
Dalam enam perkara yang tercatat dengan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL, PTUN Palu memutus perkara pada 26 November 2025.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, majelis hakim mengabulkan gugatan para kepala desa dan membatalkan keputusan pemberhentian tersebut. Amar putusan juga memerintahkan pencabutan keputusan serta pemulihan kedudukan, harkat dan martabat para penggugat sesuai ketentuan dalam putusan.
Putusan tersebut kemudian ditempuh melalui upaya banding oleh pihak Bupati Banggai ke PT TUN Makassar.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, putusan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Rinciannya yakni perkara Sudarsono Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS yang diputus 5 Februari 2026; Ruhyana Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026; Mustofa Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026; H. Manippi Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026; Fenny Sangkaning Rahayu Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS pada 19 Februari 2026; serta Indri Yani Madalombang Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut tidak berlanjut ke tingkat kasasi dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Dari Surat hingga RDP
Pasca putusan tersebut, persoalan pelaksanaan putusan tidak berhenti di ruang pengadilan.
Para kepala desa disebut telah menyampaikan surat kepada Bupati Banggai pada 9 Maret 2026 untuk meminta pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.
Persoalan itu kemudian turut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026.
RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Komisi I, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, para kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, Komisi I memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persoalan tersebut juga disebut telah dilaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Kini Bergulir ke Sidang Eksekusi
Karena pelaksanaan putusan dinilai belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan para kepala desa, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Sidang eksekusi pertama digelar pada 20 Agustus 2026.
Lima kepala desa hadir dalam persidangan, yakni Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang, didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li.
Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum, Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua PTUN Palu kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 31 Agustus 2026.
Sidang ini menjadi penting untuk melihat bagaimana proses selanjutnya terhadap permohonan eksekusi dan langkah yang akan ditempuh terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Di satu sisi, para kepala desa meminta agar putusan yang mereka menangkan dapat dilaksanakan. Di sisi lain, pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berada dalam kewenangan PTUN Palu.
Publik pun menanti apakah sidang lanjutan tersebut akan membawa perkara ini menuju penyelesaian, khususnya terkait pelaksanaan amar putusan yang menurut keterangan kuasa hukum telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan: seluruh uraian mengenai ketidakhadiran Bupati dan proses pelaksanaan putusan dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan kuasa hukum. Konfirmasi kepada Bupati Banggai atau pihak Pemerintah Kabupaten Banggai tetap diperlukan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Catatan keamanan hukum: saya sengaja tidak memakai kata “mangkir”, “membangkang”, “melawan putusan pengadilan”, atau “melecehkan pengadilan” sebagai fakta. Untuk judul yang tetap keras, frasa “disebut tak hadir”, “kembali dipanggil”, dan “pelaksanaan putusan jadi sorotan” jauh lebih aman karena tidak menghakimi sebelum ada penjelasan atau penetapan resmi. ***
