Rosdianah HK Resmi Jadi Koordinator Kejati Sulteng, Kajati Tekankan Integritas dan Kinerja

Berantas.id, PALU, 9 September 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Rosdianah HK, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus langkah memperkuat tata kelola kelembagaan di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah. Jabatan baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja institusi serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa rotasi dan pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan bukan sekadar dinamika administratif. Menurutnya, setiap pergantian jabatan harus dimaknai sebagai bagian dari upaya institusi untuk meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan hukum yang semakin baik.

Zullikar mengatakan, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan hukum serta dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta turut mendukung kebangkitan ekonomi nasional,” demikian penekanan Kajati dalam sambutannya.

Khusus kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati meminta agar amanah jabatan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, integritas, dan dedikasi.

Sebagai Koordinator pada Kejati, Rosdianah HK memiliki posisi strategis sebagai unsur yang menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tersebut antara lain mencakup kajian teknis dan pemberian dukungan pemikiran, termasuk mengoordinasikan para Jaksa dalam pelaksanaan operasi intelijen penegakan hukum.

Koordinator juga memiliki peran dalam koordinasi penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga perkara ketatanegaraan.

Selain itu, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat, penanganan perkara koneksitas, serta kegiatan pemulihan aset juga menjadi bagian dari tugas yang harus mendapat perhatian.

Dengan lingkup tugas tersebut, posisi Koordinator dituntut mampu membangun koordinasi yang efektif, bekerja secara cermat, serta menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kajati juga mengingatkan bahwa pengambilan sumpah jabatan bukan hanya sebuah prosesi formal. Di balik pelantikan tersebut terdapat tanggung jawab dan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata.

“Kepercayaan pimpinan harus dijawab dengan kinerja, kemampuan beradaptasi terhadap dinamika penegakan hukum, serta kontribusi positif bagi kemajuan institusi,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan Kajati.

Zullikar berharap pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya serta memberikan kontribusi bagi penguatan kinerja Kejati Sulawesi Tengah.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pelantikan Rosdianah HK diharapkan menjadi bagian dari penguatan organisasi Kejati Sulawesi Tengah, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang semakin responsif, humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menutup sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan doa dan harapan agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, serta perlindungan kepada seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. ***