Berantas.id,Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali mengukir prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 60 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Jumlah tersebut tercatat sebagai pengungkapan sabu terbesar sejak Polda Sulteng berdiri.
Capaian ini menjadi sejarah tersendiri karena terjadi hanya tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi menjabat Kapolda Sulteng. Operasi besar ini sekaligus menegaskan komitmennya dalam membasmi jaringan narkoba lintas negara.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025), yang dipimpin langsung Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Barang bukti dan lima tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kelima tersangka itu yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga kuat bagian dari jaringan internasional yang beroperasi dari Tawau, Malaysia. Kepolisian menguraikan peran masing-masing tersangka mulai dari pemasok, kurir, hingga penghubung yang mengatur alur penyelundupan lewat jalur laut.
Kapolda Sulteng menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditresnarkoba atas kerja cepat dan tepat yang berujung pada pengungkapan besar ini. Ia menegaskan keberhasilan tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan peredaran narkotika sebagai musuh bangsa.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat Sulteng untuk bersama-sama waspada dan berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Irjen Endi Sutendi.
Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat dan sinergi lintas sektor sangat menentukan keberhasilan operasi semacam ini.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga. Kami butuh kolaborasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif,” jelasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas AF yang diduga kerap mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut. Tim kepolisian kemudian melakukan pemantauan intensif hingga berhasil mengamankan paket sabu yang dikemas di kapal dan diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang.
“Seluruh proses distribusinya sudah kami awasi secara ketat hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Pribadi.
Ia menuturkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya penegakan hukum semata. Menurutnya, faktor ekonomi dan sosial seringkali menjadi penyebab pelaku kembali terjerat kasus yang sama meski ancaman hukum berat telah menanti.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, atau bahkan seumur hidup.
Polda Sulteng menyebut bahwa pengungkapan 60 kilogram sabu ini setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Upaya pemberantasan jaringan narkoba internasional di wilayah Sulawesi Tengah pun dipastikan akan terus diperkuat.***






