
“hari ini kami berhasil mengamankan Dua pria yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu yang merupakan T.O dari Sat Narkoba yang pada waktu itu sedang melintas Jalan Poros Palu – Bangga tepatnya di Desa Sibedi.
Untuk terduga pelaku yang kita amankan berinisial IB (29) dan SY (22) keduanya warga Desa Rogo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi. pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait keberadaan kedua terduga pelaku, dan sesegera mungkin anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” Jelas Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, S.Sos.
Selain mengamankan 1 (satu) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha MX warna hitam. Terangnya.
“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjutak, S.H., S.I.K., M.H. mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi juga menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. Tegasnya.
Editor : Tony
Humas Polres Sigi