Satgas PPKPT Untad Turun Tangan, Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Masuk Tahap Pemeriksaan

PALU, BERANTAS.ID — Dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) memasuki babak baru. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr. Ritha Safitri, M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik terkait permohonan penanganan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun pihak yang diduga terlibat.
Sebagai langkah awal, Satgas menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban untuk memperoleh keterangan secara langsung terkait dugaan kekerasan yang terjadi.

“Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya,” kata Ritha.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas PPKPT Untad memastikan proses tersebut akan dilakukan secara objektif dengan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan sebelum mengambil kesimpulan.

Sanksi Berat Bisa Dijatuhkan
Ritha menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak tertentu, Untad memiliki mekanisme pemberian sanksi akademik.
Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

“Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi korban dan dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan juga menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam proses penanganan perkara.

Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk sanksi tidak akan diberikan secara sepihak, melainkan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti dilakukan.

Berjalan Paralel dengan Proses Kepolisian
Di sisi lain, dugaan penganiayaan tersebut juga telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian.

Ritha menegaskan, proses yang dilakukan Satgas PPKPT Untad merupakan mekanisme internal perguruan tinggi dan berjalan secara terpisah dari proses hukum pidana.
Sementara pembuktian terkait dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses di internal kampus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Untad melalui Satgas PPKPT memastikan setiap laporan dugaan kekerasan di lingkungan kampus akan ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Kalau mau, saya juga bisa buatkan versi yang lebih “meledak” dengan judul nasional dan lead yang lebih menggigit. ***