Berantas.id,Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di sedikitnya 48 lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Morowali.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di halaman Mapolres Morowali, Senin (6/10/2025). Turut hadir Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H. serta Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak April hingga September 2025. Mereka masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46).
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan para pelaku,” ungkap Kapolres Zulkarnain di hadapan awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, dua pelaku yakni M dan E, merupakan komplotan yang kerap beraksi bersama di wilayah Kecamatan Bahodopi. Sementara pelaku lainnya, HMS, beroperasi secara mandiri dengan menyasar motor yang terparkir tanpa kunci stang.
“Pelaku merusak rumah kunci, lalu menyambungkan kabel kontak untuk menyalakan mesin. Aksi mereka dilakukan pada malam hari, dengan target kendaraan yang mudah dicuri,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Mapolres Morowali membawa dokumen kepemilikan.
“Silakan datang langsung ke Polres Morowali untuk mencocokkan kendaraan yang berhasil kami amankan. Atau bisa juga menghubungi Kanit Pidum IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K di nomor 0852-7962-7838,” tambahnya.
Dengan terungkapnya 48 kasus ini, Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat, serta mengajak warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. (B1)