Berantas.id,Parigi Moutong, 12 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu singkat, tim opsnal berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pelaku pencurian uang tunai serta perhiasan emas yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait tindak pencurian di Desa Tolai, Kecamatan Torue dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi. Dua warga menjadi korban dalam kejadian itu, masing-masing Supranto dan Ni Ketut Rustini, yang kehilangan uang serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp408 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. memerintahkan Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP. untuk segera membentuk tim khusus. Hanya dalam kurun waktu tujuh hari, tim Satreskrim berhasil membekuk tiga pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu; MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Parigi Moutong.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa cincin emas, gelang emas, dua kalung emas (salah satunya bermotif salib), serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja. Mereka memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari untuk mengambil uang tunai dan perhiasan,” jelas IPTU Agus Salim.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IPTU Agus Salim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi hingga membantu terungkapnya kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Parigi Moutong dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.***










