SENSOR MINI Rp1,6 MILIAR DI BANGGAI: KAK DESAK KEJATI BONGKAR JEJAK PENGADAANNYA

BERANTAS.ID, BANGGAI, SULAWESI TENGAH — Penelusuran Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah terhadap dugaan persoalan kewenangan dalam penerapan Peraturan Bupati di Kabupaten Banggai menemukan jejak baru.

Kali ini, KAK menyoroti sejumlah paket pengadaan Sensor Mini/Sensor Mesin Mini yang tersebar di sejumlah kecamatan dan perangkat daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya Rp1,6 miliar pagu anggaran terdapat pada paket-paket yang mencantumkan Sensor Mini/Sensor Mesin Mini.

KAK menegaskan, angka tersebut bukan seluruhnya nilai pembelian Sensor Mini, karena terdapat paket campuran.

Namun, munculnya barang dengan nomenklatur serupa di banyak lokasi membuat KAK mempertanyakan pola perencanaan, volume, harga, penyedia hingga proses transaksinya.

HARGA HINGGA Rp2,475 JUTA PER UNIT

Pada sejumlah paket yang datanya telah lengkap, harga Sensor Mini tercatat antara Rp2,35 juta hingga Rp2,475 juta per unit.

Di antaranya:

Kintom: 5 unit × Rp2,45 juta = Rp12,25 juta.

Luwuk: 15 unit × Rp2,475 juta = Rp37,125 juta.

Nambo: 15 unit × Rp2,475 juta = Rp37,125 juta.

Lobu: 30 unit × Rp2,475 juta = Rp74,25 juta.

Luwuk Timur: 12 unit × Rp2,35 juta = Rp28,2 juta.

KAK tidak menyimpulkan harga tersebut sebagai penyimpangan.

Tetapi, menurut KAK, pola harga dan pengulangan barang tersebut layak diuji kewajarannya oleh aparat penegak hukum.

BUKAN CUMA SOAL HARGA

KAK kini mempertanyakan hal yang lebih mendasar:

Siapa yang merencanakan?

Siapa menentukan jumlah?

Siapa menentukan spesifikasi?

Siapa penyedianya?

Kapan RUP diumumkan?

Kapan transaksi dilakukan?

Dan siapa yang menerima barang?

Data RUP Kintom, Luwuk dan Nambo yang dihimpun KAK menunjukkan pengumuman RUP berlangsung pada Juli 2024.

Selanjutnya, KAK akan mencocokkan data tersebut dengan waktu transaksi E-Katalog dan dokumen pengadaan lainnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, KAK meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka.

KAK DESAK KEJATI TURUN TANGAN

Koordinator KRAK Abd Salam mengatakan penelusuran ini merupakan bagian dari perkembangan laporan KAK yang telah disampaikan kepada Kejati Sulawesi Tengah pada Juni 2026.

KAK meminta Kejati Sulteng tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi memeriksa seluruh rangkaian:

KEWENANGAN → PERENCANAAN → ANGGARAN → RUP → PENYEDIA → TRANSAKSI → PENERIMAAN BARANG.

Jika pemeriksaan menemukan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana, KAK meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, KAK juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka.

SENSOR MINI JADI PINTU MASUK

Bagi KAK, persoalan ini bukan semata tentang sebuah alat. Sensor Mini menjadi pintu masuk untuk menguji apakah seluruh proses pengadaannya benar-benar sesuai kebutuhan, kewenangan dan aturan. KAK memastikan penelusuran akan terus dilakukan berdasarkan dokumen.

Bukan menuduh. Bukan menghakimi. Tetapi membuka data dan meminta semuanya diperiksa.

Sebab pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:

Rp1,6 MILIAR INI SEBENARNYA DIBELANJAKAN UNTUK APA, SIAPA YANG MENENTUKAN, DAN APAKAH SELURUH PROSESNYA SUDAH SESUAI ATURAN?

KAK MENUNGGU JAWABANNYA. ***