Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Dibekuk, 36 TKP Terungkap

Berantas.id,Palu – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil menuntaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah yang selama ini meresahkan warga di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Empat pelaku yang diketahui merupakan residivis kembali diamankan setelah terbukti beraksi di 36 tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial QA (20) pada Senin (22/9/2025) dini hari di kawasan Pengawu, Palu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan hingga 20 kali.

“Dari keterangan QA, tim kemudian memburu dan menangkap tiga tersangka lain, yakni DA (22), FM (22), dan AS (27). DA diketahui melakukan 13 kali pembobolan rumah, FM tiga kali pencurian, sementara AS berperan sebagai penadah,” ujar Kombes Djoko, Rabu (1/10/2025).

Modus para pelaku, kata dia, adalah menyasar kendaraan maupun barang berharga di area masjid, rumah kos, hingga fasilitas umum. Sebagian barang bukti hasil curian dijual ke jaringan penadah yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Sementara puluhan motor lain serta barang elektronik masih ditelusuri keberadaannya.

Salah satu korban, Sumardin, warga Bayaoge, Palu, merasa lega karena kendaraannya berhasil ditemukan kembali. “Alhamdulillah, motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada polisi yang sudah membantu,” ucapnya dengan penuh haru.

Dirreskrimum Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area rawan. “Gunakan kunci ganda. Apabila kehilangan kendaraan, segera lapor ke Unit Resmob dengan membawa bukti kepemilikan untuk pengecekan data,” tegasnya.

Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 serta 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Polda Sulteng akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk penadah. Kami juga terus meningkatkan patroli guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Sulteng,” tandasnya. (B1)