SP3 PT RAS Masuk Meja Praperadilan, Senin Besok PN Palu Uji Penghentian Penyidikan

BERANTAS.ID,PALU — Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), bagian dari grup Astra Agro Lestari, memasuki babak baru.

Bukan lagi sekadar menjadi perdebatan di ruang publik, legalitas penghentian penyidikan tersebut kini akan diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin, 24 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palu, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dengan klasifikasi perkara “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan.”

Pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham, S.Th. Sementara pihak yang menjadi Termohon tercatat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Bukan Sekadar Soal SP3

Masuknya perkara ini ke meja praperadilan membuat keputusan penghentian penyidikan terhadap perkara PT RAS mendapatkan ruang untuk diuji secara hukum.

Praperadilan pada prinsipnya menjadi mekanisme untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana menjadi objek permohonan dalam perkara ini.

Dengan demikian, sidang Senin besok menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana dasar dan prosedur penghentian penyidikan tersebut akan diuji di hadapan hakim.

Namun, penting ditegaskan, permohonan praperadilan bukan berarti telah membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Putusan dan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek permohonan sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

Perhatian Mengarah ke PN Palu

Berdasarkan jadwal SIPP PN Palu, sidang perdana akan berlangsung:

Hari: Senin, 24 Agustus 2026

Waktu: 09.00 WITA sampai selesai

Agenda: Sidang Pertama

Ruangan: Kartika

Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN Pal

Perkara ini menarik perhatian karena menyentuh salah satu tahapan krusial dalam penanganan perkara pidana, yakni keputusan untuk menghentikan penyidikan.

Kini pertanyaannya bukan sekadar mengapa penyidikan dihentikan, tetapi juga apakah penghentian tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan mulai diuji di ruang sidang PN Palu.

Sidang perdana Senin besok pun menjadi titik awal untuk melihat apakah permohonan praperadilan tersebut dapat membuka ruang pemeriksaan lebih jauh terhadap dasar penghentian penyidikan perkara PT RAS.

Yang diuji adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan—bukan vonis bersalah atau tidak bersalah terhadap pihak mana pun. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ***